BENTUK,
PRINSIP DAN TUJUAN KOPERASI
A.BENTUK-BENTUK
DAN JENIS-JENIS KOPERASI
·
Bentuk-bentuk
Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Jenis-Jenis Koperasi
·
Jenis-jenis
Koperasi
Penjenisan koperasi
diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan
dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan
koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar
untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang.
Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan
menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen
maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang
keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana
produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku
produsen.
4.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang
dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
B.PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
·
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan
Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara
terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang
status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun
mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa
dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai
anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
·
Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur
organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan
kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat
anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola
sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
·
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil
Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam
usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin
untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa
hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan
koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam
bentuk besarnya jasa usaha.
·
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas
Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik
kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam
mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan,
keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota
dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang
diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip
kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak
bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan
membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan
usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·
Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan
untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan
keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam
penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan
prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan
perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
·
Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam
pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap
menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi
baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan
kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan
selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling
memberikan dukungan.
C.TUJUAN-TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan
koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis
besarnya adalah :
1.
Mensejahterakan para anggota koperasi
dan masyarakat
2.
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur
3.
Memperbaiki kehidupan para anggota dan
masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.
Membangun tatanan perekonomian
nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi
tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992
Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
REFERENSI
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar