Senin, 28 Desember 2015

Etika Profesi Akuntansi (Audit Petral)



KASUS PETRAL ( Zhelika Nurtriani, SS-UG, 4EB25 )

1.       KAP pada kasus Petral adalah KAP Kordha Mentha asal Australia dengan periode tugas pada 1 Juli- 31 Oktober 2015..
2.       Jenis audit yang dilakukan oleh KAP Kordha Mentha adalah Audit Forensik.
Audit Forensik adalah suatu tindakan untuk menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria guna menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di pengadilan.
3.       Prosedur Audit Forensik :
·         Identifikasi Masalah
Tahap awal pengenalan dsan pemahaman terhadap kasus yang akan diungkap, sehingga audit bias dilakukan secara tepat sasaran.
·         Pembicaraan dengan Klien
Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terhadap lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi dan jangka waktu. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepakatan pemahaman antara auditor dengan klien terhadap penugasan audit.
·         Pemeriksaan Pendahuluan
Auditor melakukan pengumpulan data awal dan menentukan apakah investigasi lanjut diperlukan atau tidak.
·         Pengembangan Rencana Pemeriksaan
Auditor menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan dan prosedur audit, serta tugas setiap individu dalam tim.
·         Pemeriksaan Lanjutan
Auditor menjalankan teknik-teknik auditnya untuk mengidentifikasi dan meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
·         Penyusunan Laporan
Tahap ini adalah tahap akhir prosedur audit, auditor menyusun laporan sesuai Kondisi, Kriteria, dan Simpulan audit.
4.       Kesimpulan
Bahwa KAP Kordha Mentha telah melakukan audit sesuai  dengan kode etik akuntan publik nomor 100 mengenai independensi, integritas dan obyektivitas, nomor 202 mengenai kepatuhan terhadap standar, serta telah sesuai dengan kode etik IAI mengenai kompetensi dan keahlian professional dan standar teknis.
·         Independensi : KAP Kordha Mentha merupakan kantor lembaga auditor independen yang tidak memiliki saham atau tidak berkaitan dengan Petral maupun Pertamina.
·         Integritas      : Dalam kasus ini, KAP Kordha Mentha telah membuktikan bahwa terdapat karyawan dan manajemen Petral yang menyeleweng sehingga karyawan dan manajemen tersebut diberhentikan. 
·         Obyektivitas   : KAP Kordha Mentha melakukan tugasnya dalam mengaudit laporan keungan Petral tanpa memihak Petral.
5.       Temuan audit yang dilakukan oleh KAP Kordha Mentha adalah sebagai berikut:
·         Inefisiensi supply chain lebih panjang berupa mahalnya harga crude dan produk, sehingga meningkatkan resiko mahalnya harga minyak mentah dan produk.
·         Adanya jaringan mafia migas telah menguasai kontrak supply minyak senilai US$ 18 miliar selama 3 tahun.
·         Pengaturan tender MIGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender dan pengaruh eksternal.
·         Potensi resiko piutang tak tertagih oleh Petral karena tidak adanya batasan kredit bagi counterparties.

REFERENSI :