PENGARUH PAJAK TERHADAP
PEREKONOMIAN
ABSTRAK
Doing
Business 2009, menyebutkan ³rata-rata sebuah kegiatan bisnis di Indonesia
harus membayar sedikitnya 22 jenis pajak dalamsetahun dan membutuhkan waktu
sekitar 344 jam kerja. Konsekuensinya,Indonesia menempati posisi ke 104 dari
181 negara´. Dari studi tersebut,ADB(Asian Development Bank) mengusulkan
perlunya penyederhanaandalam sistem pembayaran pajak di Indonesia.
Sistem
perhitungan pajak setiap negara berbeda tergantung kepadakebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintahnya.Seiring dengan penyempurnaan yang dilakukan
secara berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah
beberapa kali mengalami perubahan.Hal tersebut tercermin dari perubahan yang
terjadi pada undang-undangyang terkait dengan masalah perpajakan sebagai
landasan hukum bagi berlakunya sistem perpajakan di Indonesia.Pajak
merupakan sumber penerimaan negara yang utama.
Semakinhari
peranan penerimaan pajak bagi pembiayaan pengeluaranumum/negara semakin
besar.Saat ini pemerintah sedang mempersiapkanamandemen UU Perpajakan Tahun
2005 yang menandai dilaksanakannyareformasi perpajakan keempat. Pertanyaan yang
muncul adalah apasajakah pengaruh perpajakan nasional yang telah
dilakukan.
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Untuk membahas pengaruh pajak
terhadap produksi, harus diketahui terlebih dahulu pengertian dari produksi
tersebut. Produksi ialah suatu kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa,
baik dengan cara menambah guna bentuk, tempat maupun menambah guna waktu atas
suatu barang. Pembahasan pengaruh pajak terhadap produksi dilakukan dengan cara
membahas pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan dan pengaruh
pajak terhadap komposisi produksi. Pengaruh pajak terhadap produksi sebagai
keseluruhan dibahas melalui pengaruh pajak terhadap kemampuan dan keinginan
untuk melakukan pekerjaan, menabung, dan kemampuan serta keinginan untuk
melakukan investasi.
Keinginan
untuk melakukan investasi tergantung dari tersedianya tabungan dalam
masyarakat. Apabila tabungan yang tersedia lebih besar daripada investasi yang
dilakukan maka akan terjadi suatu keadaan yang disebut dengan deflasi,
sedangkan pada saat terjadi tabungan yang ada dalam masyarakat itu lebih kecil
dari investasi maka akan terjadi inflasi. Melalui kebijaksanaan dalam
perpajakan keadaan inflasi maupun keadaan deflasi dapat dikurangi. Sekarang
bagaimanakah pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan itu.
B. Rumusan Masalah
Makalah ini disusun untuk membahas beberapa persoalan mendasar yang terkait dengan peran pajak dalam perekonomian Indonesia, yaitu :
Makalah ini disusun untuk membahas beberapa persoalan mendasar yang terkait dengan peran pajak dalam perekonomian Indonesia, yaitu :
1.
apakah
yang dimaksud dengan penerimaan pemerintah, dan hal apa saja yang terkait dengan
penerimaan pemerintah?
2.
apakah
yang dimaksud dengan pajak, dan hal apa saja yang terkait dengan pajak?
3.
efek
apakah yang ditimbulkan pajak terhadap perekonomian?
4.
sebutkan
dan jelaskan salah satu bentuk permasalahan yang terkait dengan perpajakan?
5.
solusi
apakah yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut?
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.
makalah
ini dapat menjelaskan tentang penerimaan pemerintah dan hal-hal yang terkait
dengan penerimaan pemerintaH
2.
makalah
ini dapat menjelaskan tentang pajak dan hal-hal yang terkait dengan perpajakan
3.
makalah
ini dapat menjelaskan efek yang ditimbulkan oleh pajak terhadap perekonomian
4.
makalah
ini dapat menyebutkan dan menjelaskan salah satu bentuk permasalahan yang
terkait dengan perpajakan
5.
makalah
ini dapat memberikan solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan
permasalahan pajak tersebut
BAB II
LANDASAN TEORI
Pajak
adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya
untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan.
Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di
negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak
sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan.
Apalagi, dari total penerimaan anggaran di tahun ini, pajak ditargetkan
menyumbang 70,9 persen, atau Rp 500 triliun lebih.
Tidak
terbayang, bila pajak yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi,
ternyata dimanipulasi unuk kepentingan beberapa pihak dan merugikan negara
hingga trilyunan rupiah. Perlahan tetapi pasti pengurangan pajak yang dilakukan
secara sengaja dan bersifat illegal tersebut akan banyak mempengaruhi
perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Tingkat
perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran.
Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi pendapatan dari pajak
yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan ternyata tidak sepadan
karena penggelapan uang pajak.
Kepatuhan dalam mematuhi peraturan negara, khususnya untuk membayar pajak seharusnya sudah menjadi budaya. Pajak bukan sekedar kewajiban semata, karena dari pajaklah semua pembangunan yang ada di negara Indonesia ini dapat berlangsung. Kita seharusnya tidak selalu menuntut hak akan fasilitas yang wajib disediakan oleh negara, tetapi hanya untuk sekedar memberikan kontribusi pajak negara saja, kita memikirkan berbagai macam cara untuk memanipulasinya. Saat inilah waktu yang tepat bagi kita bersama untuk memberikan kontribusi bagi negara ini, hanya dengan kepatuhan akan menjalankan peraturan negara, kita dapat membangun negara ini menjadi lebih baik lagi.
BAB III
PEMBAHASAN
.
1 Penerimaan Pemerintah
1.1
Sumber-Sumber Penerimaan Negara
Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya. Cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Pajak
2. Retribusi
3. Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan Negara
4. Denda-denda
5. Sumbangan masyarakat
6. Pencetakan Uang Kertas
7. Hasil dari Undian Negara
8. Pinjaman
9. Hadiah
Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya. Cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Pajak
2. Retribusi
3. Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan Negara
4. Denda-denda
5. Sumbangan masyarakat
6. Pencetakan Uang Kertas
7. Hasil dari Undian Negara
8. Pinjaman
9. Hadiah
1.2 Distribusi Beban Pemerintah
Hal penting dari inventarisasi sumber-sumber keuangan pemerintah di atas adalah pemecahan masalah mengenai prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk mendistribusikan beban pemerintah kepada anggota-anggota masyarakat. Pajak di samping sebagai sumber penerimaan negara yang utama (fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur). Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin. Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
Hal penting dari inventarisasi sumber-sumber keuangan pemerintah di atas adalah pemecahan masalah mengenai prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk mendistribusikan beban pemerintah kepada anggota-anggota masyarakat. Pajak di samping sebagai sumber penerimaan negara yang utama (fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur). Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin. Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
2 Pajak
Pajak merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang paling pokok. Perpajakan menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimanakah sistem administrasi membiayai pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif yang sukar dapat disediakan melalui mekanisme pasar serta bagaimanakah membiayai program-program yang dapat menghindarkan akibat sampingan dalam mekanisme pasar.
Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan akan perpajakan itu timbul. Alasan pertama adalah bahwa sistem administrasi perlu menyediakan barang dan jasa kolektif. Alasan kedua, sistem administrasi perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kegagalan-kegagalan tertentu dari mekanisme pasar sehingga langkah-langkah yang diambil itu mencerminkan mekanisme perencanaan. Alasan ketiga, berkaitan dengan pemerataan dalam pembagian pendapatan. Alasan keempat, adanya ketidaksempurnaan pasar. Ada sumber lain dari pengeluaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi yaitu yang berkaitan dengan campur tangan sistem administrasi yang timbul dari kegagalan mekanisme perencanaan pasar.
Memberikan pengertian pajak akan berkaitan dengan masalah yang dapat menjelaskan fungsi dari pajak dengan keyakinan bahwa pengartian tersebut mencakup segi-segi pokok yang terkandung di dalamnya. Sistem administrasi melakukan penarikan pajak bukan semata-mata untuk memperoleh dana akan tetapi juga dapat mengawasi pengeluaran dari sistem kegiatan sosial sehingga permintaan konsumsi dan investasi dari sistem administrasi ditambah dengan permintaan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial akan sama dengan pendapatan pada tingkat kesempatan kerja tertentu.
Pajak merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang paling pokok. Perpajakan menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimanakah sistem administrasi membiayai pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif yang sukar dapat disediakan melalui mekanisme pasar serta bagaimanakah membiayai program-program yang dapat menghindarkan akibat sampingan dalam mekanisme pasar.
Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan akan perpajakan itu timbul. Alasan pertama adalah bahwa sistem administrasi perlu menyediakan barang dan jasa kolektif. Alasan kedua, sistem administrasi perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kegagalan-kegagalan tertentu dari mekanisme pasar sehingga langkah-langkah yang diambil itu mencerminkan mekanisme perencanaan. Alasan ketiga, berkaitan dengan pemerataan dalam pembagian pendapatan. Alasan keempat, adanya ketidaksempurnaan pasar. Ada sumber lain dari pengeluaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi yaitu yang berkaitan dengan campur tangan sistem administrasi yang timbul dari kegagalan mekanisme perencanaan pasar.
Memberikan pengertian pajak akan berkaitan dengan masalah yang dapat menjelaskan fungsi dari pajak dengan keyakinan bahwa pengartian tersebut mencakup segi-segi pokok yang terkandung di dalamnya. Sistem administrasi melakukan penarikan pajak bukan semata-mata untuk memperoleh dana akan tetapi juga dapat mengawasi pengeluaran dari sistem kegiatan sosial sehingga permintaan konsumsi dan investasi dari sistem administrasi ditambah dengan permintaan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial akan sama dengan pendapatan pada tingkat kesempatan kerja tertentu.
2.1 Tujuan Perpajakan
Sistem politik pada umumnya berfungsi dalam membuat keputusan dan menafsirkan nilai-nilai yang ada dalam dan dibutuhkan oleh sistem kegiatan sosial untuk dapat mengatur pembagian pendapatan yang lebih merata.
Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.
Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.
Sistem politik pada umumnya berfungsi dalam membuat keputusan dan menafsirkan nilai-nilai yang ada dalam dan dibutuhkan oleh sistem kegiatan sosial untuk dapat mengatur pembagian pendapatan yang lebih merata.
Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.
Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.
2.2 Prinsip-Prinsip
Dalam Perpajakan
v
Prinsip
Pengenaan Pajak
Soal
prinsip pengenaan pajak yang baik telah dikemukakan oleh A. Smith dengan cannon
of taxation dan para ahli keuangan lainya. Suatu sistem pajak yang baik
haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut:
·
Distribusi
dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan
“bagiannya yang wajar”.
·
Pajak-pajak
harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi.
·
Pajak-pajak
haruslah memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila
instrumen pajak dapat melakukannya.
·
Struktur
pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi
dan pertumbuhan ekonomi.
·
Sistem
pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
·
Administrasi
pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.
·
Kepastian.
·
Dapat
dilaksanakan.
·
Dapat
diterima,
Suatu
sistem pajak yang baik adalah suatu sistem pajak yang adil. Konsep keadilan ini
sifatnya relatif, sehingga harus dijelaskan lebih lanjut. Dalam bidang
perpajakan konsep keadilan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan datar
(horizontal equity) dan keadilan tegak (vertical equity). Yang dimaksud dengan
keadilan datar adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang kedaannya sama
haruslah menderita beban pajak yang sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak
adalah situasi dimana orang yang keadaannya berbeda adalah haruslah menderita
beban pajak yang berbeda pula.
v
Prinsip
Pemanfaatan Dalam Perpajakan
Menurut
prinsip ini,setiap orang haruslah membayar pajak sebesar manfaat yang dia
terima dari aktivitas pmerintah. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa
prinsip manfaat sesuai dengan insidens Keseimbangan Anggaran, kedua-duanya berdasarkan
pertukaran model suka rela (voluntary exchange model). Dalam hal ini pengenaan
pajak dapat didasarkan pada kriteria efisiensi, yaitu dimana tingkat produksi
ditentukan pada biaya marginal sama dengan harga.
v
Prinsip
Kemampuan Membayar
Menurut
prinsip ini, setiap orang haruslah membayar bagiannya (pajak) sesuai dengan
kemampuannya untuk membayar. Prinsip ini tidak mempunyai dasar ilmiah karena
didasarkan pada sesuatu yang sangat abstrak. Untuk dijadikan suatu prinsip
perpajakan yang operasional maka prinsip ini juga harus menggunakan suatu
ukuran operasional untuk mengukur kemampuan seseorang untuk membayar pajak.
Tiga ukuran yang biasanya dipakai untuk mengukur kemakmuran seseorang (atau
kemampuan seseorang membayar pajak) adalah:
1. Pendapatan
2. Pengeluaran konsumsi
3. Kekayaan
2.3 Konsep Equal Sacrifice
Sehubungan dengan prinsip kemampuan untuk membayar pajak berdasarkan atas kesamaan, maka apa yang kita maksud dengan sama di sini adalah pembayarannya dalam arti beban riil (real burden) yang diderita seorang wajib pajak.
Prinsip atas dasar pengorbanan (sacrifice principle) ini dapat kita golongkan menjadi 3 macam yaitu:
1. Kesamaan pengorbanan secara absolut (equal absolute sacrifice)
2. Kesamaan pengorbanan secara proporsional (equal proportional sacrifice)
3. Kesamaan pengorbanan secara marginal (equal marginal sacrifice)
Sebagai suatu ikhtisar, yang dimaksud dengan:
Kesamaan pengorbanan absolut (equal absolute sacrifice) ialah bahwa pajak hendaknya dibebankan kepada wajib pajak sedemikian rupa sehingga beban riil atau kepuasan/guna yang hilang dari masing-masing pembayar pajak itu adalah sama besarnya.
Untuk kesamaan pengorbanan yang proporsional (equal proportional sacrifice) berarti pajak hendaknya didistribusikan kepada wajib pajak sedemikian rupa sehingga jumlah kepuasan/ guna yang hilang yang diderita masing-masing wajib pajak itu sebanding dengan seluruh kepuasan/guna total yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak tersebut dari jumlah pendapatan yang dimilikinya.
Prinsip kesamaan pengorbanan batas (equal marginal sacrifice) menghendaki agar pajak itu didistribusikan sedemikian rupa di antara wajib pajak sehingga masing-masing akan memiliki sejumlah pendapatan setelah dikenai pajak, yang dapat memberikan guna batas (marginal utility) yang sama.
Sehubungan dengan prinsip kemampuan untuk membayar pajak berdasarkan atas kesamaan, maka apa yang kita maksud dengan sama di sini adalah pembayarannya dalam arti beban riil (real burden) yang diderita seorang wajib pajak.
Prinsip atas dasar pengorbanan (sacrifice principle) ini dapat kita golongkan menjadi 3 macam yaitu:
1. Kesamaan pengorbanan secara absolut (equal absolute sacrifice)
2. Kesamaan pengorbanan secara proporsional (equal proportional sacrifice)
3. Kesamaan pengorbanan secara marginal (equal marginal sacrifice)
Sebagai suatu ikhtisar, yang dimaksud dengan:
Kesamaan pengorbanan absolut (equal absolute sacrifice) ialah bahwa pajak hendaknya dibebankan kepada wajib pajak sedemikian rupa sehingga beban riil atau kepuasan/guna yang hilang dari masing-masing pembayar pajak itu adalah sama besarnya.
Untuk kesamaan pengorbanan yang proporsional (equal proportional sacrifice) berarti pajak hendaknya didistribusikan kepada wajib pajak sedemikian rupa sehingga jumlah kepuasan/ guna yang hilang yang diderita masing-masing wajib pajak itu sebanding dengan seluruh kepuasan/guna total yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak tersebut dari jumlah pendapatan yang dimilikinya.
Prinsip kesamaan pengorbanan batas (equal marginal sacrifice) menghendaki agar pajak itu didistribusikan sedemikian rupa di antara wajib pajak sehingga masing-masing akan memiliki sejumlah pendapatan setelah dikenai pajak, yang dapat memberikan guna batas (marginal utility) yang sama.
2.4 Efek Perpajakan Dalam Perekonomian
Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
2.4.1 Pengaruh Pajak Terhadap Produksi
Pengaruh pajak terhadap produksi dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan dan komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan dan investasi. Kemudian lebih jauh lagi kita melihat pengaruh-pengaruh terhadap kerja, tabungan, dan investasi itu melalui kemampuan dan keinginan, yaitu kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.
Pengaruh pajak terhadap produksi dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan dan komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan dan investasi. Kemudian lebih jauh lagi kita melihat pengaruh-pengaruh terhadap kerja, tabungan, dan investasi itu melalui kemampuan dan keinginan, yaitu kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.
2.4.2 Pengaruh Pajak Terhadap Produksi
Sebagai Keseluruhan
Pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Apabila investasi dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi ini dapat berupa investasi materiil maupun investasi sumber daya manusia.
Pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Apabila investasi dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi ini dapat berupa investasi materiil maupun investasi sumber daya manusia.
Investasi
materiil memberikan kepada para pekerja alat-alat materiil untuk dapat bekerja
lebih produktif dan lebih efisien. Investasi ini dapat berbentuk
bangunan-bangunan, mesin-mesin, alat-alat angkutan, tenaga listrik dan
sebagainya, sedangkan investasi dalam bidang sumber daya manusia akan dapat
membuat para pekerja lebih efisien sebagai salah satu faktor produksi.
Investasi dalam bentuk ini dapat dalam bentuk tingkat kesehatan yang lebih baik,
skill, pengetahuan khusus dan sebagainya.
Investasi sumber daya manusia maupun investasi materiil hanya mungkin terjadi bila ada tabungan dalam masyarakat. Pada kenyataannya, besarnya tabungan dan investasi tidak secara otomatis akan sama. Kadang-kadang terjadi bahwa tabungan lebih tinggi dari investasi, maka akibatnya ialah akan terjadi pengangguran, perusahaan-perusahaan menjadi lesu, harga-harga akan menurun sehingga akan terjadi deflasi. Sebaliknya dapat pula terjadi kenaikan harga dan investasi, dan perusahaan-perusahaan mendapatkan untung.
Investasi sumber daya manusia maupun investasi materiil hanya mungkin terjadi bila ada tabungan dalam masyarakat. Pada kenyataannya, besarnya tabungan dan investasi tidak secara otomatis akan sama. Kadang-kadang terjadi bahwa tabungan lebih tinggi dari investasi, maka akibatnya ialah akan terjadi pengangguran, perusahaan-perusahaan menjadi lesu, harga-harga akan menurun sehingga akan terjadi deflasi. Sebaliknya dapat pula terjadi kenaikan harga dan investasi, dan perusahaan-perusahaan mendapatkan untung.
2.4.3 Pengaruh Pajak Terhadap
Komposisi Produksi
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit, oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau jika memang tidak dapat dihindarkan. Pajak yang dikenakan dalam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu banyak penyimpangan-penyimpangan.
Pajak yang dapat menyebabkan penyimpangan dalam penggunaan faktor-faktor produksi terutama ialah pajak yang dikenakan terhadap keuntungan-keuntungan yang tidak diharapkan, peningkatan nilai tanah, dan pajak yang dikenakan pada monopolist yang ternyata tidak mengakibatkan diubahnya jumlah dan harga barang-barang yang dihasilkan oleh seorang monopolist tersebut.
Tentang seberapa jauh pengaruh pemungutan pajak terhadap beralihnya penggunaan faktor-faktor produksi terhadap kegiatan-kegiatan yang dikenai pungutan pajak ke kegiatan yang lain, dan juga megenai seberapa banyak jumlah produksi barang-barang yang dihasilkan pada kegiatan-kegiatan yang dijadikan obyek pajak itu akan berkurang kan tergantung pada tinggi rendahnya elestistas permintaan dan penawaran terhadap barang-barang yang dihasilkan tersebut.
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit, oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau jika memang tidak dapat dihindarkan. Pajak yang dikenakan dalam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu banyak penyimpangan-penyimpangan.
Pajak yang dapat menyebabkan penyimpangan dalam penggunaan faktor-faktor produksi terutama ialah pajak yang dikenakan terhadap keuntungan-keuntungan yang tidak diharapkan, peningkatan nilai tanah, dan pajak yang dikenakan pada monopolist yang ternyata tidak mengakibatkan diubahnya jumlah dan harga barang-barang yang dihasilkan oleh seorang monopolist tersebut.
Tentang seberapa jauh pengaruh pemungutan pajak terhadap beralihnya penggunaan faktor-faktor produksi terhadap kegiatan-kegiatan yang dikenai pungutan pajak ke kegiatan yang lain, dan juga megenai seberapa banyak jumlah produksi barang-barang yang dihasilkan pada kegiatan-kegiatan yang dijadikan obyek pajak itu akan berkurang kan tergantung pada tinggi rendahnya elestistas permintaan dan penawaran terhadap barang-barang yang dihasilkan tersebut.
2.4.4 Pengaruh Pajak Terhadap
Distribusi Pendapatan
Pada umumnya, tujuan pembangunan suatu negara adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih merata dan keseimbangan neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak selalu sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain. Untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali terjadi adanya distribusi pendapatan yang kurang/tidak merata. Alasan yang diberikan oleh teori ini adalah bahwa dengan distribusi pendapatan yang tidak merata maka ada golongan yang kaya dan ada golongan yang miskin dalam suatu perekonomian.
Dari teori ekonomi makro, dikemukakan bahwa semakin tinggi tingkat pendapatan semakin rendah hasrat untuk mengadakan konsumsi pendapatan. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa kelompok kaya inilah yang sanggup membentuk tabungan dan kemudian mengadakan investasi apabila diadakan distribusi pendapatan yang lebih merata, maka ini akan berarti menurunkan tingkat tabungan masyarakat yang berarti pola mengurangi dana yang tersedia untuk investasi. Dengan kata lain kelopmok miskin tidak mempunyai kemampuan untuk mengadakn tabungan dan investasi.
Pada umumnya, tujuan pembangunan suatu negara adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih merata dan keseimbangan neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak selalu sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain. Untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali terjadi adanya distribusi pendapatan yang kurang/tidak merata. Alasan yang diberikan oleh teori ini adalah bahwa dengan distribusi pendapatan yang tidak merata maka ada golongan yang kaya dan ada golongan yang miskin dalam suatu perekonomian.
Dari teori ekonomi makro, dikemukakan bahwa semakin tinggi tingkat pendapatan semakin rendah hasrat untuk mengadakan konsumsi pendapatan. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa kelompok kaya inilah yang sanggup membentuk tabungan dan kemudian mengadakan investasi apabila diadakan distribusi pendapatan yang lebih merata, maka ini akan berarti menurunkan tingkat tabungan masyarakat yang berarti pola mengurangi dana yang tersedia untuk investasi. Dengan kata lain kelopmok miskin tidak mempunyai kemampuan untuk mengadakn tabungan dan investasi.
2.5 Pajak Perseorangan (Personal
Taxes)
Yang dimaksud pajak perseorangan disini adalah pajak yang dikenakan pada seseorang tanpa mengingat jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Pajak ini dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada semua orang atau dapat dikenakan pada segolongan orang tertentu berdasarkan kriteria tertentu, misalnya status perkawinan, jumlah umur dan sebagainya. Jadi pajak perseorangan dikenakan pada suatu kelompok tertentu tanpa mengingat aktivitasnya. Golongan yang dikenakan pajak tidak dapat menghindarkan diri dari pembayaran pajak perseorangan dengan mengubah pola aktivitasnya. Dalam hal ini, pajak perseorangan dikatakan merupakan pajak yang netral. Suatu pajak yang netral merupakan jenis pajak yang paling baik karena tidak mengganggu preferensi seseorang. Walaupun demikian, pajak ini berpengaruh terhadap pendapatan (yang menjadi berkurang setelah pembayaran pajak), tabungan, atau kedua-duanya.
Yang dimaksud pajak perseorangan disini adalah pajak yang dikenakan pada seseorang tanpa mengingat jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Pajak ini dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada semua orang atau dapat dikenakan pada segolongan orang tertentu berdasarkan kriteria tertentu, misalnya status perkawinan, jumlah umur dan sebagainya. Jadi pajak perseorangan dikenakan pada suatu kelompok tertentu tanpa mengingat aktivitasnya. Golongan yang dikenakan pajak tidak dapat menghindarkan diri dari pembayaran pajak perseorangan dengan mengubah pola aktivitasnya. Dalam hal ini, pajak perseorangan dikatakan merupakan pajak yang netral. Suatu pajak yang netral merupakan jenis pajak yang paling baik karena tidak mengganggu preferensi seseorang. Walaupun demikian, pajak ini berpengaruh terhadap pendapatan (yang menjadi berkurang setelah pembayaran pajak), tabungan, atau kedua-duanya.
2.5.1 Pengaruh Pajak Perseorangan
Terhadap Konsumsi Suatu Barang
Kita misalkan pajak perseorangan merupakan pajak yang harus di bayar oleh setiap orang dalam jumlah yang sama, kemudian kita analisis mengenai pengaruh pajak perseorangan tersebut terhadap pola pengeluaran seseorang. Kita misalkan lebih lanjut bahwa seseorang dapat membelanjakan seluruh pendapatannya untuk membeli dua jenis barang, yaitu barang publik (Z) dan barang swasta (S). Apabila seseorang (H) menggunakan seluruh pendapatannya untuk membeli barang (Z) maka ia akan memperolehnya sebanyak beberapa AO unit. Sebaliknya apabila H menggunakannya seluruh pendapatannya untuk membeli barang S, maka ia akan memperoleh barang S sebanyak OB.
Kita misalkan pajak perseorangan merupakan pajak yang harus di bayar oleh setiap orang dalam jumlah yang sama, kemudian kita analisis mengenai pengaruh pajak perseorangan tersebut terhadap pola pengeluaran seseorang. Kita misalkan lebih lanjut bahwa seseorang dapat membelanjakan seluruh pendapatannya untuk membeli dua jenis barang, yaitu barang publik (Z) dan barang swasta (S). Apabila seseorang (H) menggunakan seluruh pendapatannya untuk membeli barang (Z) maka ia akan memperolehnya sebanyak beberapa AO unit. Sebaliknya apabila H menggunakannya seluruh pendapatannya untuk membeli barang S, maka ia akan memperoleh barang S sebanyak OB.
2.5.2 Pengaruh Pajak Perseorangan
Terhadap Pengeluaran Konsumsi Dan Tabungan
Dalam bagian ini kita akan membahas mengenai pengaruh pajak perseorangan terhadap kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung. Dalam analisis ini kita asumsikan bahwa seseorang menabung dengan tujuan untuk melakukan konsumsi pada suatu waktu yang akan datang. Peghasilan seseorang dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu untuk konsumsi dan untuk tabungan (Y = C + S), jadi pertimbangan seseorang untuk melakukan pengeluaran untuk konsumsi atau menabung.
Dalam bagian ini kita akan membahas mengenai pengaruh pajak perseorangan terhadap kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung. Dalam analisis ini kita asumsikan bahwa seseorang menabung dengan tujuan untuk melakukan konsumsi pada suatu waktu yang akan datang. Peghasilan seseorang dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu untuk konsumsi dan untuk tabungan (Y = C + S), jadi pertimbangan seseorang untuk melakukan pengeluaran untuk konsumsi atau menabung.
Kegiatan menabung tidak lain adalah
pertimbangan apakah pendapatan sekarang akan dikonsumsikan sekarang ataukah
akan dikonsumsi pada suatu waktu yang akan datang, jadi dalam hal ini maka
analisis yang harus digunakan adalah analisis antar-waktu atau inter-temporal
analysis. Untuk mempermudah analisis kita membedakan waktu menjadi dua periode,
yaitu periode 1 (waktu sekarang) dan periode 2 (waktu yang akan datang).
2.5.3 Pengaruh Pajak Perseorangan
Terhadap Pemilihan Bentuk Tabungan
Pada pembahasan diatas, kita tidak dapat membedakan antara jenis tabungan, kita anggap bahwa tabungan yang dilakukan seseorang oleh seseorang mempunyai tingkat resiko yang sama. Pada kenyataannya seseorang dapat memilih berbagai jenis tabungan yang akan dilakukannya.
Pada pembahasan diatas, kita tidak dapat membedakan antara jenis tabungan, kita anggap bahwa tabungan yang dilakukan seseorang oleh seseorang mempunyai tingkat resiko yang sama. Pada kenyataannya seseorang dapat memilih berbagai jenis tabungan yang akan dilakukannya.
Seseorang
dapat menyimpan uangnya dalam bentuk uang tunai dimana simpanan dalam bentuk
ini mempunyai tingkat resiko yang sangat rendah, bahkan dikatakan simpanan
dalam bentuk tunai tidak mempunyai resiko ama sekali. Yang dimaksud resiko
dalam hal ini adalah resiko penurunan nilai tabungan. Sebaliknya, ada bentuk
tabungan yang mempunyai tingkat resiko yang sangat tinggi, misalnya tabungan
dalam bentuk saham.
Tabungan
dalam bentuk saham mempunyai unsur pertaruhan, karena nilai saham mengikuti
mekanisme pasar, suatu saat nilainya dapat naik tanggi sekali yaitu apabila
permintaan suatu jenis saham meningkat relatif dibandingkan penawarannya, akan
tetapi suatu saat nilainya mungkin menjadi rendah sekali apabila penawarannya
jauh lebih besar dibanding permintaan akan saham tersebut.
Untuk mempermudah analisis kita misalkan bahwa
orang tidak meyukai resiko. Oleh karena itu, orang hanya bersedia untuk hanya
memegang sebagian besar tabungannya dalam bentuk tabungan yang mengandung
resiko hanya apabila hasil yang diharapkan akan diterimanya besar. Semakin
besar hasil yang diharapkan akan diterima semakin besar pula seseorang bersedia
menanggung resiko.
2.5.4 Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap
Penawaran Tenaga Kerja
Pajak perseorangan adalah pajak yang dikenakan pada seseorang tanpa megingat jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Pajak ini dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada semua orang atau dapat dikenakan pada segolongan orang tertentu berdasarkan kriteria tertentu.
Pajak perseorangan adalah pajak yang dikenakan pada seseorang tanpa megingat jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Pajak ini dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada semua orang atau dapat dikenakan pada segolongan orang tertentu berdasarkan kriteria tertentu.
Pajak perseorangan yang berupa pungutan yang
jumlahnya telah ditentukan menyebabkan pendapatan yang diterima harus digunakan
sebagian untuk membayar pajak dalam jumlah yang sama dan besarnya tidak tergantung
lamanya ia bekerja. Bahkan orang tersebut harus tetap membayar pajak
perseorangan walaupun ia tidak bekerja sama sekali. Orang yang harus membayar
pajak perseorangan menyebabkan ia bekerja lebih lama dari sebelum ada pajak.
Hal tersebut tidak selalu demikian, sebab
pajak juga menyebabkan bekerja lebih sedikit atau tidak mengubah jam kerjanya
sama sekali. Dalam hal ekonomi, teori tidak dapat menentukan secara apriori
pengaruh pajak terhadap lamanya seseorang bekerja.
2.5.5 Pengaruh Pajak Penghasilan Terhadap
Penawaran Tenaga Kerja
Pajak penghasilan termasuk salah satu jenis pajak yang menimbulkan distorsi, walaupun secara umum, pajak penghasilan yang diterapkan secara menyuluruh menimbulkan ditorsi yang paling kecil. Walaupun demikian, ditinjau dari segi keadilan maka pajak penghasilan merupakan pajak yang baik karena pajak ini struktur pajaknya dapat dibuat menjadi progresif. Pajak penghasilan dikatakan mempunyai tarif progresif apabila persentase pajak terhadap pendapatan semakin besar dengan semakin tingginya tingkat pendapatan.
Pajak penghasilan termasuk salah satu jenis pajak yang menimbulkan distorsi, walaupun secara umum, pajak penghasilan yang diterapkan secara menyuluruh menimbulkan ditorsi yang paling kecil. Walaupun demikian, ditinjau dari segi keadilan maka pajak penghasilan merupakan pajak yang baik karena pajak ini struktur pajaknya dapat dibuat menjadi progresif. Pajak penghasilan dikatakan mempunyai tarif progresif apabila persentase pajak terhadap pendapatan semakin besar dengan semakin tingginya tingkat pendapatan.
Jadi
suatu pajak dikatakan progresif bukanlah karena orang yang pendapatannya besar
yang membayar pajak, akan tetapi karena orang yang pendapatannya besar membayar
pajak yang proposisinya (atau persentasenya) terhadap pendapatanya lebih besar
dari orang lain yang mempunyai pendapatan yang lebih kecil dari dia.
Pajak
penghasilan selain mempunyai efek pendapatan (income effect), juga mempunyai
efek substitusi (substitution effect). Adanya pajak penghasilan menyebabkan pendapatan
yang diterima oleh seseorang harus dikurangi untuk membayar pajak. Karena
sesorang yang bekerja lebih memperhatikan pendapatan netto daripada pendapatan
bruto, maka efek substitusi menunjukkan sikap seseorang yang mengurangi jam
kerjanya.
2.6 Kriteria Pajak Daerah
Ada 5 (lima) kriteria yang harus dipenuhi suatu potensi pendapatan agar dapat menjadi obyek pengenaan pajak daerah, meliputi kecukupan dan elastisitas, pemerataan, kemampuan administratif, kesepakatan poltik, dan kecocokan suatu pajak. Semua ini diperlukan agar proses pungutan, administrasi dan penetapan tarif terhadap sumber-sumber pendapatan tersebut tidak menyalahi kewenangan Pemerintah Daerah.
Ada 5 (lima) kriteria yang harus dipenuhi suatu potensi pendapatan agar dapat menjadi obyek pengenaan pajak daerah, meliputi kecukupan dan elastisitas, pemerataan, kemampuan administratif, kesepakatan poltik, dan kecocokan suatu pajak. Semua ini diperlukan agar proses pungutan, administrasi dan penetapan tarif terhadap sumber-sumber pendapatan tersebut tidak menyalahi kewenangan Pemerintah Daerah.
2.6.1 Kecukupan Dan Elastisitas
Artinya, sumber pendapatan harus menghasilkan pendapatan pajak lebih besar dibandingkan sebagian atau seluruh biaya pelayanan yang akan dikeluarkan. Pajak akan meningkat mengikuti biaya pelayanan yang meningkat untuk menutupi pengeluaran pemerintah. Keadaan demikian mencerminkan elastisitas pajak.
Elastisitas pajak mempunyai 2 (dua) dimensi. Pertama, pertumbuhan potensi dari dasar pengenaan pajak. Kedua, kemudahan untuk memungut pertumbuhan pajak tersebut. Sebagai gambaran, ditunjukkan pada keterkaitan antara tingkat inflasi dengan pajak penjualan dan pajak harta tetap. Saat harga-harga barang dan jasa naik, secara otomatis hasil pajak ikut meningkat sesuai perkembangan dasar pengenaan pajaknya.
Artinya, sumber pendapatan harus menghasilkan pendapatan pajak lebih besar dibandingkan sebagian atau seluruh biaya pelayanan yang akan dikeluarkan. Pajak akan meningkat mengikuti biaya pelayanan yang meningkat untuk menutupi pengeluaran pemerintah. Keadaan demikian mencerminkan elastisitas pajak.
Elastisitas pajak mempunyai 2 (dua) dimensi. Pertama, pertumbuhan potensi dari dasar pengenaan pajak. Kedua, kemudahan untuk memungut pertumbuhan pajak tersebut. Sebagai gambaran, ditunjukkan pada keterkaitan antara tingkat inflasi dengan pajak penjualan dan pajak harta tetap. Saat harga-harga barang dan jasa naik, secara otomatis hasil pajak ikut meningkat sesuai perkembangan dasar pengenaan pajaknya.
Untuk
pertumbuhan potensi dasar pengenaan pajak atas harta tetap, hanya bisa jika
tarifnya ditingkatkan atau harta dinilai kembali (revaluasi). Dalam hal ini
elastisitas pajak ditekankan pada kemudahan untuk memungut pertumbuhan pajak
tersebut (dari selisih kenaikan tarif dan selisih nilai harta tetap dari
revaluasi).
Elastisitas pajak bukan hanya sekedar gambaran data penerimaan pajak tetapi elastisitas pajak dapat mencerminkan pertumbuhan potensi pajak terlepas dari keputusan untuk mengubah tarif pajak.
Elastisitas pajak bukan hanya sekedar gambaran data penerimaan pajak tetapi elastisitas pajak dapat mencerminkan pertumbuhan potensi pajak terlepas dari keputusan untuk mengubah tarif pajak.
2.6.2 Keadilan
Keadilan memandang pajak sebagai suatu alat redistribusi pendapatan, dimana golongan kaya menyumbang lebih besar daripada nilai pelayanan yang diterimanya, sebaliknya golongan miskin menerima nilai pelayanan yang lebih besar daripada sumbangan yang diberikannya. Keadilan dalam perpajakan mempunyai 3 (tiga) dimensi, yaitu keadilan sosial, keadilan horisontal, dan keadilan geografis.
Keadilan memandang pajak sebagai suatu alat redistribusi pendapatan, dimana golongan kaya menyumbang lebih besar daripada nilai pelayanan yang diterimanya, sebaliknya golongan miskin menerima nilai pelayanan yang lebih besar daripada sumbangan yang diberikannya. Keadilan dalam perpajakan mempunyai 3 (tiga) dimensi, yaitu keadilan sosial, keadilan horisontal, dan keadilan geografis.
1. Keadilan vertikal
Pajak dikatakan baik jika bersifat progresif, artinya persentase pajak pendapatan seseorang bertambah sesuai kenaikan tingkat pendapatannya. Pajak juga dikatakan baik jika proporsional, yaitu jika persentase pendapatan yang dibayarkan untuk pajak sama untuk semua tingkat pendapatan. Sedangkan pajak dikatakan tidak baik jika bersifat regresif, yaitu persentase pendapatan yang dibayarkan untuk pajak menurun dengan adanya tingkat kenaikan pendapatan.
2. Keadilan horizontal
Keadilan disini maksudnya dalam jumlah pendapatan yang sama maka besarnya pajak yang dibayar juga sama tidak memandang sumber pendapatannya.
3. Keadilan geografis
Pemerataan harus dilihat dalam kaitannya dengan penerimaan dan pengeluaran. Pengenaan pajak atas penduduk adalah tepat jika mereka tinggal di daerah yang memperoleh pelayanan khusus dari Pemerintah. Hal ini untuk memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan tingkat pajak yang dikenakannya, agar mereka dapat membebani pajak yang berbeda-beda untuk berbagai tingkat pelayanan yang diberikan.
2.6.3 Kemampuan Administratif
Dalam menilai pajak yang ditetapkan atas sumber pendapatan pajak memerlukan ketelitian administrasi. Sebab setiap transaksi antara wajib pajak dengan aparat pajak dalam menetapkan besarnya pajak, membuka kesempatan untuk mengadakan kerjasama dan korupsi.
Bagi negara-negara berkembang dimana banyak masyarakatnya memiliki penghasilan yang tidak jelas yang dapat dihitung pengenaan pajaknya, memerlukan kunjungan saat mereka tengah panen sehingga ada penghasilan untuk dipungut pajak.
Dalam menilai pajak yang ditetapkan atas sumber pendapatan pajak memerlukan ketelitian administrasi. Sebab setiap transaksi antara wajib pajak dengan aparat pajak dalam menetapkan besarnya pajak, membuka kesempatan untuk mengadakan kerjasama dan korupsi.
Bagi negara-negara berkembang dimana banyak masyarakatnya memiliki penghasilan yang tidak jelas yang dapat dihitung pengenaan pajaknya, memerlukan kunjungan saat mereka tengah panen sehingga ada penghasilan untuk dipungut pajak.
Ongkos administrasi untuk kegiatan
semacam itu sangat tinggi, sehingga mungkin tidak sebanding dengan pendapatan
pajak yang dihasilkan. Sebaliknya pendapatan yang diperoleh dari pungutan atas
minyak misalnya, ongkosnya rendah. Dalam keadaan ekonomi yang demikian muncul
kecenderungan menempuh administrasi yang mudah melalui pungutan saat transaksi
di sektor komersial formal. Namun, yang demikian tidak selalu sesuai dengan
pembebanan yang adil.
2.6.4 Kesepakatan Politis
Tidak ada pajak yang populer. Tapi kemauan politis tetap diperlukan dalam mengenakan pajak, menetapkan struktur tarif, memutuskan siapa yang harus membayar, dan bagaimana pajak tersebut ditetapkan, memungut pajak secara fisik, dan memaksakan sangsi pada para pelanggar. Hal ini tergantung pada dua faktor kepekaan dan kejelasan dari pajak tersebut dan adanya keleluasaan dalam mengambil keputusan.
Kepekaan politis kadang hanya memusatkan pada masalah nilai-nilai sosial. Ada masyarakat yang menganggap pajak atas tanah adalah masalah yang sensitif karena tanah itu dipandang sebagai milik bersama, bukan pribadi. Di pihak lain, pengenaan pajak tertentu dapat sensitif karena berpengaruh terhadap kepentingan golongan berkuasa atau golongan tertentu.
Kepekaan politis merupakan hambatan atas potensi suatu pajak. Meski demikian, hal itu berguna untuk pertanggungjawabannya. Kebutuhan untuk membuat suatu keputusan dalam rangka meningkatkan tarif pajak yang tinggi dapat memaksa instansi Pemerintah lebih teliti terhadap pertimbangan untuk pengeluaran tertentu atau mengurangi pemborosan.
Agar pajak lebih diterima, sering dikaitkan penggunannya secara langsung yaitu dengan meningkatkan pungutan untuk membiayai pelayanan tertentu yang populer. Dalam jangka panjang, pengkaitan pajak dengan pelayanan yang diberikan dapat bersifat tidak produktif. Selain itu, pajak dengan jenis yng bermacam-macam malah mempersulit pengenaan yang adil terhadap masyarakat.
Tidak ada pajak yang populer. Tapi kemauan politis tetap diperlukan dalam mengenakan pajak, menetapkan struktur tarif, memutuskan siapa yang harus membayar, dan bagaimana pajak tersebut ditetapkan, memungut pajak secara fisik, dan memaksakan sangsi pada para pelanggar. Hal ini tergantung pada dua faktor kepekaan dan kejelasan dari pajak tersebut dan adanya keleluasaan dalam mengambil keputusan.
Kepekaan politis kadang hanya memusatkan pada masalah nilai-nilai sosial. Ada masyarakat yang menganggap pajak atas tanah adalah masalah yang sensitif karena tanah itu dipandang sebagai milik bersama, bukan pribadi. Di pihak lain, pengenaan pajak tertentu dapat sensitif karena berpengaruh terhadap kepentingan golongan berkuasa atau golongan tertentu.
Kepekaan politis merupakan hambatan atas potensi suatu pajak. Meski demikian, hal itu berguna untuk pertanggungjawabannya. Kebutuhan untuk membuat suatu keputusan dalam rangka meningkatkan tarif pajak yang tinggi dapat memaksa instansi Pemerintah lebih teliti terhadap pertimbangan untuk pengeluaran tertentu atau mengurangi pemborosan.
Agar pajak lebih diterima, sering dikaitkan penggunannya secara langsung yaitu dengan meningkatkan pungutan untuk membiayai pelayanan tertentu yang populer. Dalam jangka panjang, pengkaitan pajak dengan pelayanan yang diberikan dapat bersifat tidak produktif. Selain itu, pajak dengan jenis yng bermacam-macam malah mempersulit pengenaan yang adil terhadap masyarakat.
2.7 Tax Policy
Tax policy adalah alat perpajakan pemda yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana maupun pedoman bagi pelaksanaan di lapangan, sehingga dapat membantu Wajib Pajak dengan pasti melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tax policy yang baik harus memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu : pertama, haruslah merupakan alat untuk mengalokasikan sumber-sumber dana yang ada di kelompok atau institusi tertentu untuk mendukung program pemerintah; dan kedua, mendorong perumbuhan ekonomi.
Prinsip good tax policy adalah merupakan suatu sistem pajak terhadap kegiatan ekonomi makro dan mikro yang bersifat netral, tanpa adanya suatu distorsi agar terdapat pengalokasian sumber daya yang optimal sesuai dengan keadaan atau dinamika pasar, serta dapat mendorong investasi dari luar.
Tax policy ini memliki hubungan ketergantungan kuat dengan adminstrasi pajak yang baik. Jika tax policy terlalu idealis dapat membuat administrasi pajak makin rumit, sedangkan administrasi pajak yang tidak efektif, dapat melemahkan atau merusak pelaksanaan tax policy di lapangan.
Tax policy adalah alat perpajakan pemda yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana maupun pedoman bagi pelaksanaan di lapangan, sehingga dapat membantu Wajib Pajak dengan pasti melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tax policy yang baik harus memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu : pertama, haruslah merupakan alat untuk mengalokasikan sumber-sumber dana yang ada di kelompok atau institusi tertentu untuk mendukung program pemerintah; dan kedua, mendorong perumbuhan ekonomi.
Prinsip good tax policy adalah merupakan suatu sistem pajak terhadap kegiatan ekonomi makro dan mikro yang bersifat netral, tanpa adanya suatu distorsi agar terdapat pengalokasian sumber daya yang optimal sesuai dengan keadaan atau dinamika pasar, serta dapat mendorong investasi dari luar.
Tax policy ini memliki hubungan ketergantungan kuat dengan adminstrasi pajak yang baik. Jika tax policy terlalu idealis dapat membuat administrasi pajak makin rumit, sedangkan administrasi pajak yang tidak efektif, dapat melemahkan atau merusak pelaksanaan tax policy di lapangan.
2.8 Dampak Ekonomi Dari Pajak-Pajak
Pendapatan Dan Konsumsi; Pajak Atas Pengeluaran
v
Perangsang
kerja dan penawaran akan tenaga kerja
Suatu
pajak pendapatan yang proporsional adalah sama dengan pengurangan proporsional
dalam upah dan gaji. Suatu pajak akan menghasilkan efek substitusi maupun efek
pendapatan. Efek substitusi, dengan mengurangi keuntungan relatif dari
pekerjaan dibandingkan dengan waktu senggang, akan mendorong orang untuk
mengurangi kerja dan menikmati lebih banyak waktu senggang. Efek pendapatan
menyebabkan orang-orang bekerja lebih banyak agar dapat mempertahankan tingkat
kehidupan mereka yang sebelumnya.
Pajak pendapatan mengakibatkan dua perbedaan utama. Pertama, pajak relatif bagi berbagai orang akan berbeda-beda. Golongan-golongan yang berpendapatan rendah yang paling mungkin untuk meningkatkan usaha untuk bekerja sebagai tanggapan atas suatu pajak, akan dibebaskan dari pajak, dan jumlah-jumlah yang relatif lebih besar akan ditanggung oleh mereka yang berada pada tingkat pendapatan tinggi.
Kedua, pada pajak pendapatan, jumlah pajak tergantung kepada jumlah pendapatan yang diperoleh, dan ada kemungkinan suatu efek substitusi. Oleh karena itu, jumlah bekerja agak berkurang. Penurunan dalam usaha bekerja dapat berbentuk macam-macam. Ketidakhadiran menjadi lebih besar, orang yang bersangkutan enggan melakukan kerja lembur, istri atau anak-anak keluar dari pasar tenaga kerja. Orang-orang yang berpenghasilan besar yang bukan berasal dari bekerja termasuk dalam golongan yang paling besar kemungkinannya untuk mengurangi bekerja.
Efek balas dendam. Selama ini kita menganggap semua pekerja memiliki tanggapan yang sama terhadap kenaikan dalam pajak seperti halnya dalam penurunan upah. Tetapi belum tentu demikian, menurut Richard Musgrave ada kemungkinan seseorang mengurangi bekerja karena sedemikian bencinya terhadap pajak pendapatan, sementara ia tidak akan melakukan hal yang sama terhadap penurunan upah.
Pajak pendapatan mengakibatkan dua perbedaan utama. Pertama, pajak relatif bagi berbagai orang akan berbeda-beda. Golongan-golongan yang berpendapatan rendah yang paling mungkin untuk meningkatkan usaha untuk bekerja sebagai tanggapan atas suatu pajak, akan dibebaskan dari pajak, dan jumlah-jumlah yang relatif lebih besar akan ditanggung oleh mereka yang berada pada tingkat pendapatan tinggi.
Kedua, pada pajak pendapatan, jumlah pajak tergantung kepada jumlah pendapatan yang diperoleh, dan ada kemungkinan suatu efek substitusi. Oleh karena itu, jumlah bekerja agak berkurang. Penurunan dalam usaha bekerja dapat berbentuk macam-macam. Ketidakhadiran menjadi lebih besar, orang yang bersangkutan enggan melakukan kerja lembur, istri atau anak-anak keluar dari pasar tenaga kerja. Orang-orang yang berpenghasilan besar yang bukan berasal dari bekerja termasuk dalam golongan yang paling besar kemungkinannya untuk mengurangi bekerja.
Efek balas dendam. Selama ini kita menganggap semua pekerja memiliki tanggapan yang sama terhadap kenaikan dalam pajak seperti halnya dalam penurunan upah. Tetapi belum tentu demikian, menurut Richard Musgrave ada kemungkinan seseorang mengurangi bekerja karena sedemikian bencinya terhadap pajak pendapatan, sementara ia tidak akan melakukan hal yang sama terhadap penurunan upah.
Sebaliknya,
yang bersangkutan dapat menganggap pajak sebagai bayaran untuk jasa pemerintah
dan sama sekali tidak merubah tingkah laku bekerjanya, hal ini disebut efek
pembelian (purchase effect).
Progresi. Pemakaian tarif-tarif progresif meningkatkan kemungkinan bahwa seorang tertentu akan mengurangi bekerja dan bukan lebih giat bekerja pada suatu tingkat tertentu. Kenyataan bahwa tarif adalah progresif meningkatkan pengaruh relatif dari efek substitusi, karena tambahan uang yang diperoleh menyebabkan pengorbanan yang lebih besar dari waktu senggang sebagi gantinya bekerja; pendapatan netto dari tambahan jam bekerja secara progresif semakin menurun.
Progresi. Pemakaian tarif-tarif progresif meningkatkan kemungkinan bahwa seorang tertentu akan mengurangi bekerja dan bukan lebih giat bekerja pada suatu tingkat tertentu. Kenyataan bahwa tarif adalah progresif meningkatkan pengaruh relatif dari efek substitusi, karena tambahan uang yang diperoleh menyebabkan pengorbanan yang lebih besar dari waktu senggang sebagi gantinya bekerja; pendapatan netto dari tambahan jam bekerja secara progresif semakin menurun.
v
Persediaan
relatif tenaga kerja
Sejauh
hal bahwa persediaan relatif tenaga kerja dipengaruhi pertimbangan pendapatan
uang, maka suatu pajak akan merubah persediaan relatif. Suatu pajak poll (pajak
langsung yang dipungut atas perorangan), dengan hanya suatu efek pendapatan
akan mendorong orang ke arah pekerjaan yang lebih tinggi. Namun efek substitusi
bekerja ke arah yang berlawanan. Bila pajak adalah progresif, maka ada
kemungkinan yang lebih besar, dibandingkan dengan pajak poll, untuk mengurangi
persediaan yang masuk kepada pekerjaan dengan bayaran tinggi apabila
perbedaannya dibatasi dengan cara yang progresif.
Arti efek ini bisa dipertanyakan karena pentingnya motif bukan uang dalam membawa orang ke pekerjaan dengan bayaran yang lebih tinggi. Gengsi, lingkungan pekerjaan yang baik, dll. merupakan daya tarik utama yang membawa orang-orang kepada pekerjaan profesional dan kepemimpinan dengan bayaran relatif tinggi.
Arti efek ini bisa dipertanyakan karena pentingnya motif bukan uang dalam membawa orang ke pekerjaan dengan bayaran yang lebih tinggi. Gengsi, lingkungan pekerjaan yang baik, dll. merupakan daya tarik utama yang membawa orang-orang kepada pekerjaan profesional dan kepemimpinan dengan bayaran relatif tinggi.
v
Pajak
Atas Pengeluaran
Pendekatan
langsung kepada pemungutan pajak yang berhubungan dengan konsumsi adalah pajak
atas pengeluaran, kadang disebut pajak atas pembelanjaan (spendings tax). Pajak
ini dikumpulkan dari perorangan atas dasar pendapatan, atas mana mereka akan
melaporkan pengeluaran mereka untuk konsumsi, yang dihitung sebagai kelebihan
pendapatan atas kenaikan netto dalam tabungan selama periode itu.
Keuntungan besar dari pajak atas pengeluaran adalah bahwa hal ini memungkinkan tercapainya tujuan dari pungutan pajak atas konsumsi, terutama suatu kenaikan dalam persentase dari pendapatan nasional yang dihemat, tanpa menempatkan beban yang berat atas si miskin, tanpa membuat struktur pajak kurang progresif, dan tanpa efek langsung yang mendorong inflasi dari pajak konsumsi tidak langsung. Dengan tarif progresif yang tajam, pajak dapat menjadi suatu tindakan anti inflasi yang sangat efektif. ekonomi.
Keuntungan besar dari pajak atas pengeluaran adalah bahwa hal ini memungkinkan tercapainya tujuan dari pungutan pajak atas konsumsi, terutama suatu kenaikan dalam persentase dari pendapatan nasional yang dihemat, tanpa menempatkan beban yang berat atas si miskin, tanpa membuat struktur pajak kurang progresif, dan tanpa efek langsung yang mendorong inflasi dari pajak konsumsi tidak langsung. Dengan tarif progresif yang tajam, pajak dapat menjadi suatu tindakan anti inflasi yang sangat efektif. ekonomi.
BAB
IV
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Dari
semua uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan
bahwa:
v
Pajak
merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh setiap warga Negara Indonesia
berdasarkan jenisnya masing-masing.
v
Apabila
terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar iuran wajib pajak tersebut maka
akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
v
Di
dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya toleransi.
v
Ketentuan
pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya masing-masing.
DAFTAR
PUSTAKA