Jumat, 10 Mei 2013

PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN (Tema 4)


PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN

ABSTRAK
Doing Business 2009, menyebutkan ³rata-rata sebuah kegiatan bisnis di Indonesia harus membayar sedikitnya 22 jenis pajak dalamsetahun dan membutuhkan waktu sekitar 344 jam kerja. Konsekuensinya,Indonesia menempati posisi ke 104 dari 181 negara´. Dari studi tersebut,ADB(Asian Development Bank) mengusulkan perlunya penyederhanaandalam sistem pembayaran pajak di Indonesia.
Sistem perhitungan pajak setiap negara berbeda tergantung kepadakebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahnya.Seiring dengan penyempurnaan yang dilakukan secara berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan.Hal tersebut tercermin dari perubahan yang terjadi pada undang-undangyang terkait dengan masalah perpajakan sebagai landasan hukum bagi berlakunya sistem perpajakan di Indonesia.Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama.
Semakinhari peranan penerimaan pajak bagi pembiayaan pengeluaranumum/negara semakin besar.Saat ini pemerintah sedang mempersiapkanamandemen UU Perpajakan Tahun 2005 yang menandai dilaksanakannyareformasi perpajakan keempat. Pertanyaan yang muncul adalah apasajakah pengaruh perpajakan nasional yang telah dilakukan.


BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
            Untuk membahas pengaruh pajak terhadap produksi, harus diketahui terlebih dahulu pengertian dari produksi tersebut. Produksi ialah suatu kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa, baik dengan cara menambah guna bentuk, tempat maupun menambah guna waktu atas suatu barang. Pembahasan pengaruh pajak terhadap produksi dilakukan dengan cara membahas pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan dan pengaruh pajak terhadap komposisi produksi. Pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan dibahas melalui pengaruh pajak terhadap kemampuan dan keinginan untuk melakukan pekerjaan, menabung, dan kemampuan serta keinginan untuk melakukan investasi.
Keinginan untuk melakukan investasi tergantung dari tersedianya tabungan dalam masyarakat. Apabila tabungan yang tersedia lebih besar daripada investasi yang dilakukan maka akan terjadi suatu keadaan yang disebut dengan deflasi, sedangkan pada saat terjadi tabungan yang ada dalam masyarakat itu lebih kecil dari investasi maka akan terjadi inflasi. Melalui kebijaksanaan dalam perpajakan keadaan inflasi maupun keadaan deflasi dapat dikurangi. Sekarang bagaimanakah pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan itu.

B. Rumusan Masalah
            Makalah ini disusun untuk membahas beberapa persoalan mendasar yang terkait dengan peran pajak dalam perekonomian Indonesia, yaitu :
1.    apakah yang dimaksud dengan penerimaan pemerintah, dan hal apa saja yang terkait dengan penerimaan pemerintah?
2.    apakah yang dimaksud dengan pajak, dan hal apa saja yang terkait dengan pajak?
3.    efek apakah yang ditimbulkan pajak terhadap perekonomian?
4.     sebutkan dan jelaskan salah satu bentuk permasalahan yang terkait dengan perpajakan?
5.    solusi apakah yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut?
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.    makalah ini dapat menjelaskan tentang penerimaan pemerintah dan hal-hal yang terkait dengan penerimaan pemerintaH
2.    makalah ini dapat menjelaskan tentang pajak dan hal-hal yang terkait dengan perpajakan
3.    makalah ini dapat menjelaskan efek yang ditimbulkan oleh pajak terhadap perekonomian
4.    makalah ini dapat menyebutkan dan menjelaskan salah satu bentuk permasalahan yang terkait dengan perpajakan
5.    makalah ini dapat memberikan solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut

BAB II
LANDASAN TEORI

Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan. Apalagi, dari total penerimaan anggaran di tahun ini, pajak ditargetkan menyumbang 70,9 persen, atau Rp 500 triliun lebih.
            Tidak terbayang, bila pajak yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi, ternyata dimanipulasi unuk kepentingan beberapa pihak dan merugikan negara hingga trilyunan rupiah. Perlahan tetapi pasti pengurangan pajak yang dilakukan secara sengaja dan bersifat illegal tersebut akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran. Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi pendapatan dari pajak yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan ternyata tidak sepadan karena penggelapan uang pajak.

            Kepatuhan dalam mematuhi peraturan negara, khususnya untuk membayar pajak seharusnya sudah menjadi budaya. Pajak bukan sekedar kewajiban semata, karena dari pajaklah semua pembangunan yang ada di negara Indonesia ini dapat berlangsung. Kita seharusnya tidak selalu menuntut hak akan fasilitas yang wajib disediakan oleh negara, tetapi hanya untuk sekedar memberikan kontribusi pajak negara saja, kita memikirkan berbagai macam cara untuk memanipulasinya. Saat inilah waktu yang tepat bagi kita bersama untuk memberikan kontribusi bagi negara ini, hanya dengan kepatuhan akan menjalankan peraturan negara, kita dapat membangun negara ini menjadi lebih baik lagi.


BAB III
PEMBAHASAN
.
1 Penerimaan Pemerintah
1.1 Sumber-Sumber Penerimaan Negara
            Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan  oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya. Cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut:
1.    Pajak
2.    Retribusi
3.    Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan Negara
4.    Denda-denda
5.    Sumbangan masyarakat
6.    Pencetakan Uang Kertas
7.    Hasil dari Undian Negara
8.    Pinjaman
9.    Hadiah
1.2 Distribusi Beban Pemerintah
            Hal penting dari inventarisasi sumber-sumber keuangan pemerintah di atas adalah pemecahan masalah mengenai prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk mendistribusikan beban pemerintah kepada anggota-anggota masyarakat. Pajak di samping sebagai sumber penerimaan negara yang utama (fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur). Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin. Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
2 Pajak
            Pajak merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang paling pokok. Perpajakan menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimanakah sistem administrasi membiayai pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif yang sukar dapat disediakan melalui mekanisme pasar serta bagaimanakah membiayai program-program yang dapat menghindarkan akibat sampingan dalam mekanisme pasar.
            Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan akan perpajakan itu timbul. Alasan pertama adalah bahwa sistem administrasi perlu menyediakan barang dan jasa kolektif. Alasan kedua, sistem administrasi perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kegagalan-kegagalan tertentu dari mekanisme pasar sehingga langkah-langkah yang diambil itu mencerminkan mekanisme perencanaan. Alasan ketiga, berkaitan dengan pemerataan dalam pembagian pendapatan. Alasan keempat, adanya ketidaksempurnaan pasar. Ada sumber lain dari pengeluaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi yaitu yang berkaitan dengan campur tangan sistem administrasi yang timbul dari kegagalan mekanisme perencanaan pasar.
            Memberikan pengertian pajak akan berkaitan dengan masalah yang dapat menjelaskan fungsi dari pajak dengan keyakinan bahwa pengartian tersebut mencakup segi-segi pokok yang terkandung di dalamnya. Sistem administrasi melakukan penarikan pajak bukan semata-mata untuk memperoleh dana akan tetapi juga dapat mengawasi pengeluaran dari sistem kegiatan sosial sehingga permintaan konsumsi dan investasi dari sistem administrasi ditambah dengan permintaan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial akan sama dengan pendapatan pada tingkat kesempatan kerja tertentu.

2.1 Tujuan Perpajakan
            Sistem politik pada umumnya berfungsi dalam membuat keputusan dan menafsirkan nilai-nilai yang ada dalam dan dibutuhkan oleh sistem kegiatan sosial untuk dapat mengatur pembagian pendapatan yang lebih merata.
            Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.
            Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.


2.2  Prinsip-Prinsip Dalam Perpajakan

v  Prinsip Pengenaan Pajak
Soal prinsip pengenaan pajak yang baik telah dikemukakan oleh A. Smith dengan cannon of taxation dan para ahli keuangan lainya. Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut:
·         Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan “bagiannya yang wajar”.
·         Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi.
·         Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila instrumen pajak dapat melakukannya.
·         Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
·         Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
·         Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.
·         Kepastian.
·         Dapat dilaksanakan.
·         Dapat diterima,
Suatu sistem pajak yang baik adalah suatu sistem pajak yang adil. Konsep keadilan ini sifatnya relatif, sehingga harus dijelaskan lebih lanjut. Dalam bidang perpajakan konsep keadilan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan datar (horizontal equity) dan keadilan tegak (vertical equity). Yang dimaksud dengan keadilan datar adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang kedaannya sama haruslah menderita beban pajak yang sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak adalah situasi dimana orang yang keadaannya berbeda adalah haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula.
v  Prinsip Pemanfaatan Dalam Perpajakan
            Menurut prinsip ini,setiap orang haruslah membayar pajak sebesar manfaat yang dia terima dari aktivitas pmerintah. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa prinsip manfaat sesuai dengan insidens Keseimbangan Anggaran, kedua-duanya berdasarkan pertukaran model suka rela (voluntary exchange model). Dalam hal ini pengenaan pajak dapat didasarkan pada kriteria efisiensi, yaitu dimana tingkat produksi ditentukan pada biaya marginal sama dengan harga.
v  Prinsip Kemampuan Membayar
Menurut prinsip ini, setiap orang haruslah membayar bagiannya (pajak) sesuai dengan kemampuannya untuk membayar. Prinsip ini tidak mempunyai dasar ilmiah karena didasarkan pada sesuatu yang sangat abstrak. Untuk dijadikan suatu prinsip perpajakan yang operasional maka prinsip ini juga harus menggunakan suatu ukuran operasional untuk mengukur kemampuan seseorang untuk membayar pajak. Tiga ukuran yang biasanya dipakai untuk mengukur kemakmuran seseorang (atau kemampuan seseorang membayar pajak) adalah:


1.    Pendapatan
2.    Pengeluaran konsumsi
3.    Kekayaan

2.3 Konsep Equal Sacrifice
            Sehubungan dengan prinsip kemampuan untuk membayar pajak berdasarkan atas kesamaan, maka apa yang kita maksud dengan sama di sini adalah pembayarannya dalam arti beban riil (real burden) yang diderita seorang wajib pajak.
Prinsip atas dasar pengorbanan (sacrifice principle) ini dapat kita golongkan menjadi 3 macam yaitu:
1.    Kesamaan pengorbanan secara absolut (equal absolute sacrifice)
2.    Kesamaan pengorbanan secara proporsional (equal proportional sacrifice)
3.    Kesamaan pengorbanan secara marginal (equal marginal sacrifice)
            Sebagai suatu ikhtisar, yang dimaksud dengan:
Kesamaan pengorbanan absolut (equal absolute sacrifice) ialah bahwa pajak hendaknya dibebankan kepada wajib pajak sedemikian rupa sehingga beban riil atau kepuasan/guna yang hilang dari masing-masing pembayar pajak itu adalah sama besarnya.
            Untuk kesamaan pengorbanan yang proporsional (equal proportional sacrifice) berarti pajak hendaknya didistribusikan kepada wajib pajak sedemikian rupa sehingga jumlah kepuasan/ guna yang hilang yang diderita masing-masing wajib pajak itu sebanding dengan seluruh kepuasan/guna total yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak tersebut dari jumlah pendapatan yang dimilikinya.
            Prinsip kesamaan pengorbanan batas (equal marginal sacrifice) menghendaki agar pajak itu didistribusikan sedemikian rupa di antara wajib pajak sehingga masing-masing akan memiliki sejumlah pendapatan setelah dikenai pajak, yang dapat memberikan guna batas (marginal utility) yang sama.
2.4 Efek Perpajakan Dalam Perekonomian
            Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
2.4.1 Pengaruh Pajak Terhadap Produksi
            Pengaruh pajak terhadap produksi dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan dan komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan dan investasi. Kemudian lebih jauh lagi kita melihat pengaruh-pengaruh terhadap kerja, tabungan, dan investasi itu melalui kemampuan dan keinginan, yaitu kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.
2.4.2 Pengaruh Pajak Terhadap Produksi Sebagai Keseluruhan
            Pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Apabila investasi dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi ini dapat berupa investasi materiil maupun investasi sumber daya manusia.
Investasi materiil memberikan kepada para pekerja alat-alat materiil untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih efisien. Investasi ini dapat berbentuk bangunan-bangunan, mesin-mesin, alat-alat angkutan, tenaga listrik dan sebagainya, sedangkan investasi dalam bidang sumber daya manusia akan dapat membuat para pekerja lebih efisien sebagai salah satu faktor produksi. Investasi dalam bentuk ini dapat dalam bentuk tingkat kesehatan yang lebih baik, skill, pengetahuan khusus dan sebagainya.
            Investasi sumber daya manusia maupun investasi materiil hanya mungkin terjadi bila ada tabungan dalam masyarakat. Pada kenyataannya, besarnya tabungan dan investasi tidak secara otomatis akan sama. Kadang-kadang terjadi bahwa tabungan lebih tinggi dari investasi, maka akibatnya ialah akan terjadi pengangguran, perusahaan-perusahaan menjadi lesu, harga-harga akan menurun sehingga akan terjadi deflasi. Sebaliknya dapat pula terjadi kenaikan harga dan investasi, dan perusahaan-perusahaan mendapatkan untung.

2.4.3 Pengaruh Pajak Terhadap Komposisi Produksi
            Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit, oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau jika memang tidak dapat dihindarkan. Pajak yang dikenakan dalam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu banyak penyimpangan-penyimpangan.
            Pajak yang dapat menyebabkan penyimpangan dalam penggunaan faktor-faktor produksi terutama ialah pajak yang dikenakan terhadap keuntungan-keuntungan yang tidak diharapkan, peningkatan nilai tanah, dan pajak yang dikenakan pada monopolist yang ternyata tidak mengakibatkan diubahnya jumlah dan harga barang-barang yang dihasilkan oleh seorang monopolist tersebut.
            Tentang seberapa jauh pengaruh pemungutan pajak terhadap beralihnya penggunaan faktor-faktor produksi terhadap kegiatan-kegiatan yang dikenai pungutan pajak ke kegiatan yang lain, dan juga megenai seberapa banyak jumlah produksi barang-barang yang dihasilkan pada kegiatan-kegiatan yang dijadikan obyek pajak itu akan berkurang kan tergantung pada tinggi rendahnya elestistas permintaan dan penawaran terhadap barang-barang yang dihasilkan tersebut.
2.4.4 Pengaruh Pajak Terhadap Distribusi Pendapatan
            Pada umumnya, tujuan pembangunan suatu negara adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih merata dan keseimbangan neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak selalu sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain. Untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali terjadi adanya distribusi pendapatan yang kurang/tidak merata. Alasan yang diberikan oleh teori ini adalah bahwa dengan distribusi pendapatan yang tidak merata maka ada golongan yang kaya dan ada golongan yang miskin dalam suatu perekonomian.
            Dari teori ekonomi makro, dikemukakan bahwa semakin tinggi tingkat pendapatan  semakin rendah hasrat untuk mengadakan konsumsi pendapatan. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa kelompok kaya inilah yang sanggup membentuk tabungan dan kemudian mengadakan investasi apabila diadakan distribusi pendapatan yang lebih merata, maka ini akan berarti menurunkan tingkat tabungan masyarakat yang berarti pola mengurangi dana yang tersedia untuk investasi. Dengan kata lain kelopmok miskin tidak mempunyai kemampuan untuk mengadakn tabungan dan investasi.

2.5 Pajak Perseorangan (Personal Taxes)
            Yang dimaksud pajak perseorangan disini adalah pajak yang dikenakan pada seseorang tanpa mengingat jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Pajak ini dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada semua orang atau dapat dikenakan pada segolongan orang tertentu berdasarkan kriteria tertentu, misalnya status perkawinan, jumlah umur dan sebagainya. Jadi pajak perseorangan dikenakan pada suatu kelompok tertentu tanpa mengingat aktivitasnya. Golongan yang dikenakan pajak tidak dapat menghindarkan diri dari  pembayaran pajak perseorangan dengan mengubah pola aktivitasnya. Dalam hal ini, pajak perseorangan dikatakan merupakan pajak yang netral. Suatu pajak yang netral merupakan jenis pajak yang paling baik karena tidak mengganggu preferensi seseorang. Walaupun demikian, pajak ini berpengaruh terhadap pendapatan (yang menjadi berkurang setelah pembayaran pajak), tabungan, atau kedua-duanya.
2.5.1 Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Konsumsi Suatu Barang
            Kita misalkan pajak perseorangan merupakan pajak yang harus di bayar oleh setiap orang dalam jumlah yang sama, kemudian kita analisis mengenai pengaruh pajak perseorangan tersebut terhadap pola pengeluaran seseorang. Kita misalkan lebih lanjut bahwa seseorang dapat membelanjakan seluruh pendapatannya untuk membeli dua jenis barang, yaitu barang publik (Z) dan barang swasta (S). Apabila seseorang (H) menggunakan seluruh pendapatannya untuk membeli barang (Z) maka ia akan memperolehnya sebanyak beberapa AO unit. Sebaliknya apabila H menggunakannya seluruh pendapatannya untuk membeli barang S, maka ia akan memperoleh barang S sebanyak OB.
2.5.2 Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Pengeluaran Konsumsi Dan Tabungan
            Dalam bagian ini kita akan membahas mengenai pengaruh pajak perseorangan terhadap kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung. Dalam analisis ini kita asumsikan bahwa seseorang menabung dengan tujuan untuk melakukan konsumsi pada suatu waktu yang akan datang. Peghasilan seseorang dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu untuk konsumsi dan untuk tabungan (Y = C + S), jadi pertimbangan seseorang untuk melakukan pengeluaran untuk konsumsi atau menabung.
 Kegiatan menabung tidak lain adalah pertimbangan apakah pendapatan sekarang akan dikonsumsikan sekarang ataukah akan dikonsumsi pada suatu waktu yang akan datang, jadi dalam hal ini maka analisis yang harus digunakan adalah analisis antar-waktu atau inter-temporal analysis. Untuk mempermudah analisis kita membedakan waktu menjadi dua periode, yaitu periode 1 (waktu sekarang) dan periode 2 (waktu yang akan datang).
2.5.3 Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Pemilihan Bentuk Tabungan
            Pada pembahasan diatas, kita tidak dapat membedakan antara jenis tabungan, kita anggap bahwa tabungan yang dilakukan seseorang oleh seseorang mempunyai tingkat resiko yang sama. Pada kenyataannya seseorang dapat memilih berbagai jenis tabungan yang akan dilakukannya.
Seseorang dapat menyimpan uangnya dalam bentuk uang tunai dimana simpanan dalam bentuk ini mempunyai tingkat resiko yang sangat rendah, bahkan dikatakan simpanan dalam bentuk tunai tidak mempunyai resiko ama sekali. Yang dimaksud resiko dalam hal ini adalah resiko penurunan nilai tabungan. Sebaliknya, ada bentuk tabungan yang mempunyai tingkat resiko yang sangat tinggi, misalnya tabungan dalam bentuk saham.
Tabungan dalam bentuk saham mempunyai unsur pertaruhan, karena nilai saham mengikuti mekanisme pasar, suatu saat nilainya dapat naik tanggi sekali yaitu apabila permintaan suatu jenis saham meningkat relatif dibandingkan penawarannya, akan tetapi suatu saat nilainya mungkin menjadi rendah sekali apabila penawarannya jauh lebih besar dibanding permintaan akan saham tersebut.
 Untuk mempermudah analisis kita misalkan bahwa orang tidak meyukai resiko. Oleh karena itu, orang hanya bersedia untuk hanya memegang sebagian besar tabungannya dalam bentuk tabungan yang mengandung resiko hanya apabila hasil yang diharapkan akan diterimanya besar. Semakin besar hasil yang diharapkan akan diterima semakin besar pula seseorang bersedia menanggung resiko.
2.5.4 Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Penawaran Tenaga Kerja
            Pajak perseorangan adalah pajak yang dikenakan pada seseorang tanpa megingat jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Pajak ini dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada semua orang atau dapat dikenakan pada segolongan orang tertentu berdasarkan kriteria tertentu.
 Pajak perseorangan yang berupa pungutan yang jumlahnya telah ditentukan menyebabkan pendapatan yang diterima harus digunakan sebagian untuk membayar pajak dalam jumlah yang sama dan besarnya tidak tergantung lamanya ia bekerja. Bahkan orang tersebut harus tetap membayar pajak perseorangan walaupun ia tidak bekerja sama sekali. Orang yang harus membayar pajak perseorangan menyebabkan ia bekerja lebih lama dari sebelum ada pajak.
 Hal tersebut tidak selalu demikian, sebab pajak juga menyebabkan bekerja lebih sedikit atau tidak mengubah jam kerjanya sama sekali. Dalam hal ekonomi, teori tidak dapat menentukan secara apriori pengaruh pajak terhadap lamanya seseorang bekerja.

2.5.5 Pengaruh Pajak Penghasilan Terhadap Penawaran Tenaga Kerja
            Pajak penghasilan termasuk salah satu jenis pajak yang menimbulkan distorsi, walaupun secara umum, pajak penghasilan yang diterapkan secara menyuluruh menimbulkan ditorsi yang paling kecil. Walaupun demikian, ditinjau dari segi keadilan maka pajak penghasilan merupakan pajak yang baik karena pajak ini struktur pajaknya dapat dibuat menjadi progresif. Pajak penghasilan dikatakan mempunyai tarif progresif apabila persentase pajak terhadap pendapatan semakin besar dengan semakin tingginya tingkat pendapatan.
Jadi suatu pajak dikatakan progresif bukanlah karena orang yang pendapatannya besar yang membayar pajak, akan tetapi karena orang yang pendapatannya besar membayar pajak yang proposisinya (atau persentasenya) terhadap pendapatanya lebih besar dari orang lain yang mempunyai pendapatan yang lebih kecil dari dia.
Pajak penghasilan selain mempunyai efek pendapatan (income effect), juga mempunyai efek substitusi (substitution effect). Adanya pajak penghasilan menyebabkan pendapatan yang diterima oleh seseorang harus dikurangi untuk membayar pajak. Karena sesorang yang bekerja lebih memperhatikan pendapatan netto daripada pendapatan bruto, maka efek substitusi menunjukkan sikap seseorang yang mengurangi jam kerjanya.

2.6 Kriteria Pajak Daerah
            Ada 5 (lima) kriteria yang harus dipenuhi suatu potensi pendapatan agar dapat menjadi obyek pengenaan pajak daerah, meliputi kecukupan dan elastisitas, pemerataan, kemampuan administratif, kesepakatan poltik, dan kecocokan suatu pajak. Semua ini diperlukan agar proses pungutan, administrasi dan penetapan tarif terhadap sumber-sumber pendapatan tersebut tidak menyalahi kewenangan Pemerintah Daerah.
2.6.1 Kecukupan Dan Elastisitas
            Artinya, sumber pendapatan harus menghasilkan pendapatan pajak lebih besar dibandingkan sebagian atau seluruh biaya pelayanan yang akan dikeluarkan. Pajak akan meningkat mengikuti biaya pelayanan yang meningkat untuk menutupi pengeluaran pemerintah. Keadaan demikian mencerminkan elastisitas pajak.
            Elastisitas pajak mempunyai 2 (dua) dimensi. Pertama, pertumbuhan potensi dari dasar pengenaan pajak. Kedua, kemudahan untuk memungut pertumbuhan pajak tersebut. Sebagai gambaran, ditunjukkan pada keterkaitan antara tingkat inflasi dengan pajak penjualan dan pajak harta tetap. Saat harga-harga barang dan jasa naik, secara otomatis hasil pajak ikut meningkat sesuai perkembangan dasar pengenaan pajaknya.
Untuk pertumbuhan potensi dasar pengenaan pajak atas harta tetap, hanya bisa jika tarifnya ditingkatkan atau harta dinilai kembali (revaluasi). Dalam hal ini elastisitas pajak ditekankan pada kemudahan untuk memungut pertumbuhan pajak tersebut (dari selisih kenaikan tarif dan selisih nilai harta tetap dari revaluasi).
Elastisitas pajak bukan hanya sekedar gambaran data penerimaan pajak tetapi elastisitas pajak dapat mencerminkan pertumbuhan potensi pajak terlepas dari keputusan untuk mengubah tarif pajak.
2.6.2 Keadilan
            Keadilan memandang pajak sebagai suatu alat redistribusi pendapatan, dimana golongan kaya menyumbang lebih besar daripada nilai pelayanan yang diterimanya, sebaliknya golongan miskin menerima nilai pelayanan yang lebih besar daripada sumbangan yang diberikannya. Keadilan dalam perpajakan mempunyai 3 (tiga) dimensi, yaitu keadilan sosial, keadilan horisontal, dan keadilan geografis.

 1.    Keadilan vertikal
            Pajak dikatakan baik jika bersifat progresif, artinya persentase pajak pendapatan seseorang bertambah sesuai kenaikan tingkat pendapatannya. Pajak juga dikatakan baik jika proporsional, yaitu jika persentase pendapatan yang dibayarkan untuk pajak sama untuk semua tingkat pendapatan. Sedangkan pajak dikatakan tidak baik jika bersifat regresif, yaitu persentase pendapatan yang dibayarkan untuk pajak menurun dengan adanya tingkat kenaikan pendapatan.
2.    Keadilan horizontal
            Keadilan disini maksudnya dalam jumlah pendapatan yang sama maka besarnya pajak yang dibayar juga sama tidak memandang sumber pendapatannya.
3.    Keadilan geografis
            Pemerataan harus dilihat dalam kaitannya dengan penerimaan dan pengeluaran. Pengenaan pajak atas penduduk adalah tepat jika mereka tinggal di daerah yang memperoleh pelayanan khusus dari Pemerintah. Hal ini untuk memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan tingkat pajak yang dikenakannya, agar mereka dapat membebani pajak yang berbeda-beda untuk berbagai tingkat pelayanan yang diberikan.
2.6.3 Kemampuan Administratif
            Dalam menilai pajak yang ditetapkan atas sumber pendapatan pajak memerlukan ketelitian administrasi. Sebab setiap transaksi antara wajib pajak dengan aparat pajak dalam menetapkan besarnya pajak, membuka kesempatan untuk mengadakan kerjasama dan korupsi.
            Bagi negara-negara berkembang dimana banyak masyarakatnya memiliki penghasilan yang tidak jelas yang dapat dihitung pengenaan pajaknya, memerlukan kunjungan saat mereka tengah panen sehingga ada penghasilan untuk dipungut pajak.
            Ongkos administrasi untuk kegiatan semacam itu sangat tinggi, sehingga mungkin tidak sebanding dengan pendapatan pajak yang dihasilkan. Sebaliknya pendapatan yang diperoleh dari pungutan atas minyak misalnya, ongkosnya rendah. Dalam keadaan ekonomi yang demikian muncul kecenderungan menempuh administrasi yang mudah melalui pungutan saat transaksi di sektor komersial formal. Namun, yang demikian tidak selalu sesuai dengan pembebanan yang adil.
2.6.4 Kesepakatan Politis
            Tidak ada pajak yang populer. Tapi kemauan politis tetap diperlukan dalam mengenakan pajak, menetapkan struktur tarif, memutuskan siapa yang harus membayar, dan bagaimana pajak tersebut ditetapkan, memungut pajak secara fisik, dan memaksakan sangsi pada para pelanggar. Hal ini tergantung pada dua faktor kepekaan dan kejelasan dari pajak tersebut dan adanya keleluasaan dalam mengambil keputusan.
            Kepekaan politis kadang hanya memusatkan pada masalah nilai-nilai sosial. Ada masyarakat yang menganggap pajak atas tanah adalah masalah yang sensitif karena tanah itu dipandang sebagai milik bersama, bukan pribadi. Di pihak lain, pengenaan pajak tertentu dapat sensitif karena berpengaruh terhadap kepentingan golongan berkuasa atau golongan tertentu.
            Kepekaan politis merupakan hambatan atas potensi suatu pajak. Meski demikian, hal itu berguna untuk pertanggungjawabannya. Kebutuhan untuk membuat suatu keputusan dalam rangka meningkatkan tarif pajak yang tinggi dapat memaksa instansi Pemerintah lebih teliti terhadap pertimbangan untuk pengeluaran tertentu atau mengurangi pemborosan.
Agar pajak lebih diterima, sering dikaitkan penggunannya secara langsung yaitu dengan meningkatkan pungutan untuk membiayai pelayanan tertentu yang populer. Dalam jangka panjang, pengkaitan pajak dengan pelayanan yang diberikan dapat bersifat tidak produktif. Selain itu, pajak dengan jenis yng bermacam-macam malah mempersulit pengenaan yang adil terhadap masyarakat.
2.7 Tax Policy
            Tax policy adalah alat perpajakan pemda yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana maupun pedoman bagi pelaksanaan di lapangan, sehingga dapat membantu Wajib Pajak dengan pasti melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tax policy yang baik harus memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu : pertama, haruslah merupakan alat untuk mengalokasikan sumber-sumber dana yang ada di kelompok atau institusi tertentu untuk mendukung program pemerintah; dan kedua, mendorong perumbuhan ekonomi.
            Prinsip good tax policy adalah merupakan suatu sistem pajak terhadap kegiatan ekonomi makro dan mikro yang bersifat netral, tanpa adanya suatu distorsi agar terdapat pengalokasian sumber daya yang optimal sesuai dengan keadaan atau dinamika pasar, serta dapat mendorong investasi dari luar.
            Tax policy ini memliki hubungan ketergantungan kuat dengan adminstrasi pajak yang baik. Jika tax policy terlalu idealis dapat membuat administrasi pajak makin rumit, sedangkan administrasi pajak yang tidak efektif, dapat melemahkan atau merusak pelaksanaan tax policy di lapangan.

2.8 Dampak Ekonomi Dari Pajak-Pajak Pendapatan Dan Konsumsi; Pajak Atas Pengeluaran

v  Perangsang kerja dan penawaran akan tenaga kerja
Suatu pajak pendapatan yang proporsional adalah sama dengan pengurangan proporsional dalam upah dan gaji. Suatu pajak akan menghasilkan efek substitusi maupun efek pendapatan. Efek substitusi, dengan mengurangi keuntungan relatif dari pekerjaan dibandingkan dengan waktu senggang, akan mendorong orang untuk mengurangi kerja dan menikmati lebih banyak waktu senggang. Efek pendapatan menyebabkan orang-orang bekerja lebih banyak agar dapat mempertahankan tingkat kehidupan mereka yang sebelumnya.
            Pajak pendapatan mengakibatkan dua perbedaan utama. Pertama, pajak relatif bagi berbagai orang akan berbeda-beda. Golongan-golongan yang berpendapatan rendah yang paling mungkin untuk meningkatkan usaha untuk bekerja sebagai tanggapan atas suatu pajak, akan dibebaskan dari pajak, dan jumlah-jumlah yang relatif lebih besar akan ditanggung oleh mereka yang berada pada tingkat pendapatan tinggi.
            Kedua, pada pajak pendapatan, jumlah pajak tergantung kepada jumlah pendapatan yang diperoleh, dan ada kemungkinan suatu efek substitusi. Oleh karena itu, jumlah bekerja agak berkurang. Penurunan dalam usaha bekerja dapat berbentuk macam-macam. Ketidakhadiran menjadi lebih besar, orang yang bersangkutan enggan melakukan kerja lembur, istri atau anak-anak keluar dari pasar tenaga kerja. Orang-orang yang berpenghasilan besar yang bukan berasal dari bekerja termasuk dalam golongan yang paling besar kemungkinannya untuk mengurangi bekerja.
            Efek balas dendam. Selama ini kita menganggap semua pekerja memiliki tanggapan yang sama terhadap kenaikan dalam pajak seperti halnya dalam penurunan upah. Tetapi belum tentu demikian, menurut Richard Musgrave ada kemungkinan seseorang mengurangi bekerja karena sedemikian bencinya terhadap pajak pendapatan, sementara ia tidak akan melakukan hal yang sama terhadap penurunan upah.
Sebaliknya, yang bersangkutan dapat menganggap pajak sebagai bayaran untuk jasa pemerintah dan sama sekali tidak merubah tingkah laku bekerjanya, hal ini disebut efek pembelian (purchase effect).
            Progresi. Pemakaian tarif-tarif progresif meningkatkan kemungkinan bahwa seorang tertentu akan mengurangi bekerja dan bukan lebih giat bekerja pada suatu tingkat tertentu. Kenyataan bahwa tarif adalah progresif meningkatkan pengaruh relatif dari efek substitusi, karena tambahan uang yang diperoleh menyebabkan pengorbanan yang lebih besar dari waktu senggang sebagi gantinya bekerja; pendapatan netto dari tambahan jam bekerja secara progresif semakin menurun.

v  Persediaan relatif tenaga kerja
Sejauh hal bahwa persediaan relatif tenaga kerja dipengaruhi pertimbangan pendapatan uang, maka suatu pajak akan merubah persediaan relatif. Suatu pajak poll (pajak langsung yang dipungut atas perorangan), dengan hanya suatu efek pendapatan akan mendorong orang ke arah pekerjaan yang lebih tinggi. Namun efek substitusi bekerja ke arah yang berlawanan. Bila pajak adalah progresif, maka ada kemungkinan yang lebih besar, dibandingkan dengan pajak poll, untuk mengurangi persediaan yang masuk kepada pekerjaan dengan bayaran tinggi apabila perbedaannya dibatasi dengan cara yang progresif.
            Arti efek ini bisa dipertanyakan karena pentingnya motif bukan uang dalam membawa orang ke pekerjaan dengan bayaran yang lebih tinggi. Gengsi, lingkungan pekerjaan yang baik, dll. merupakan daya tarik utama yang membawa orang-orang kepada pekerjaan profesional dan kepemimpinan dengan bayaran relatif tinggi.

v  Pajak Atas Pengeluaran
Pendekatan langsung kepada pemungutan pajak yang berhubungan dengan konsumsi adalah pajak atas pengeluaran, kadang disebut pajak atas pembelanjaan (spendings tax). Pajak ini dikumpulkan dari perorangan atas dasar pendapatan, atas mana mereka akan melaporkan pengeluaran mereka untuk konsumsi, yang dihitung sebagai kelebihan pendapatan atas kenaikan netto dalam tabungan selama periode itu.
            Keuntungan besar dari pajak atas pengeluaran adalah bahwa hal ini memungkinkan tercapainya tujuan dari pungutan pajak atas konsumsi, terutama suatu kenaikan dalam persentase dari pendapatan nasional yang dihemat, tanpa menempatkan beban yang berat atas si miskin, tanpa membuat struktur pajak kurang progresif, dan tanpa efek langsung yang mendorong inflasi dari pajak konsumsi tidak langsung. Dengan tarif progresif yang tajam, pajak dapat menjadi suatu tindakan anti inflasi yang sangat efektif. ekonomi.


BAB IV
PENUTUP

A.KESIMPULAN
Dari semua uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:     
v  Pajak merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh setiap warga Negara Indonesia berdasarkan jenisnya masing-masing.
v  Apabila terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar iuran wajib pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
v  Di dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya toleransi.
v  Ketentuan pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya masing-masing.


DAFTAR PUSTAKA

PENGARUH TOTAL KREDIT TERHADAP USAHA KECIL MENENGAH (Tema 3)



 PENGARUH TOTAL KREDIT TERHADAP USAHA KECIL MENENGAH

ABSTRAK
Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu usahayang sudah teruji daya tahannya pada krisis multidimensional di Indonesia. Untuk itu, UKM perlu dikembangkan dengan tujuan tidak hanya meningkatkan pendapatan pengusaha tetapi juga mengatasi pengangguran. Dalam pengembangannya, banyak hambatan yang harus ditangani dengan serius agar UKM dapat maju dan berkembang dari segi kualitas, kuantitas, manajemen, bahkan sumber daya manusianya.
Kurangnya informasi dan minimnya teknologi telah membatasi akses UKM dengan dunia luar, sehingga pengusaha UKM tidak dapat menggunakan fasilitas perbankan. Untuk itu perlu diberdayakan suatu cara pengenalan fasilitas-fasilitas perbankan seperti fasilitas kredit. PT Bank Mandiri Cabang SBDC Medan merupakan salah satu institusi perbankan yang telah berusaha membantu UKM dengan pemberian kredit dan pembinaan manajemen UKM. Hal ini membentuk hubungan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak sehingga UKM tidak perlu lagi meminjam uang dari rentenir.
Salah satu fungsi perbankan adalah sebagai agent of development. Fungsi ini mewajibkan bank untuk memberikan pelayanan dengan tujuan terciptanya stabilitas pembangunan negara dan kesejateraan masyarakat. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan program pemberian kredit kepada nasabah sektor usaha kecil dan menengah.
Permasalahan yang diangkat adalah mengenai proses pelaksanaan pemberian kredit kepada nasabah yang memiliki sektor usaha kecil dan menengah di Bank Sumsel Cabang Baturaja serta hambatan-hambatan apa saja yang terjadi dan cara mengatasi hambatanhambatan tersebut.
Tujuan yang ingin dicapai adalah mengkaji bagaimana pelaksanaan pemberian kredit terhadap usaha kecil dan menengah serta mengkaji hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pemberian kredit serta cara mengatasinya.


BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini  merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam  rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan apa yang tersebut dalam Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 bagian menimbang huruf (a).
Guna mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian, keselamatan dan kesinambungan berbagai unsur pembangunan termasuk di sektor ekonomi dan keuangan. Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia di sektor ekonomi dan keuangan tidaklah semudah membalik telapak tangan. Dibutuhkan peran serta banyak pihak dalam pelaksanaannya, termasuk di dalamnya yaitu pemerintah, masyarakat dan para pelaku bisnis salah satunya yaitu bank.
Pada masa sekarang bank telah merasuk kedalam sendi kehidupan masyarakat. Bank dibutuhkan secara langsung maupun tidak langsung, untuk skala nasional maupun internasional. Bank yang banyak memberi kemudahan dan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ini ditegaskan pula dengan Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 bagian menimbang huruf (b) bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan.
Pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

B.RUMUSAN MASALAH
1.    Apa yang dimaksud dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR)?
2.    Apa tujuan pelaksanaan program KUR?
3.    Apakah yang dimaksud dengan usaha produktif, usaha layak dan belum bankable?


BAB II
LANDASAN TEORI

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.        
Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.

            Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
            Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; Perdagangan, Hotel dan Restoran; Industri Pengolahan; Pengangkutan dan Komunikasi; serta Jasa ? Jasa.
Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor Pertambangan dan Penggalian; Bangunan; Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta Listrik, Gas dan Air Bersih. Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM).
            Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.
            Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.


BAB III
PEMBAHASAN

A.Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khususdiperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif yang usahanya layak(feasible) namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhanpersyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable). KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilaidibawah 5 (lima) juta rupiah dengan pola penjaminan olehPemerintah dengan besarnya coverage penjaminan maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga penjaminnya adalah PTJamkrindo dan PT Askrindo.
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.

            Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan.

 Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.

Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.

            Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II.

 Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.

Permasalahan yang Dihadapi UKM
            Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:

A. Faktor Internal
·         Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan

            Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.

Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.

            Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.

·         Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

            Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

·         Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar

Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

·         Mentalitas Pengusaha UKM

            Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.

·         Kurangnya Transparansi

            Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.


B. Faktor Eksternal

·         Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif

            Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).

Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

            Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.

            Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.

·         Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha

            Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.

·         Pungutan Liar

            Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.

·         Implikasi Otonomi Daerah

            Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

·         Implikasi Perdagangan Bebas

            Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

·         Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek

            Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.

·         Terbatasnya Akses Pasar

Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

·         Terbatasnya Akses Informasi

Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.


B.Tujuan Pelaksanaan KUR
Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
·         Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
·         Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
·         Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja
·          
C.Usaha Produktif, Usaha Layak, Belum Bankable
·         Usaha Produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untukmemberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
·         Usaha Layak adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan labasehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank Pelaksana dengan Debitur KUR.
·         Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratanperkreditan/ pembiayaan dari Bank.


BAB IV
PENUTUP

A.KESIMPULAN
v  Variabel total kredit, dan PDB mempunyai pengaruh yang berbanding lurus terhadap peningkatan jumlah unit usaha berskala kecil dan menengah, sedangkan tingkat suku bunga yang berbanding terbalik dengan peningkatan jumlah unit usaha berskala kecil dan menengah.
v  Variabel tingkat suku bunga berpengaruh sangat dominan terhadap peningkatan jumlah unit usaha berskala kecil dan menengah. Koefisien variabel suku bunga pada hasil pengolahan data adalah sebesar –79634.414, ini berarti bahwa peningkatan suku bunga sebesar 1 % dapat menurunkan jumlah unit usaha sebesar 634.414 unit usaha.
v  Total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia dari tahun 2000-2008 mengalami tren yang meningkat, dari tahun 2000 yang berjumlah sebesar 150,196 milyar dollar dan tahun 2008 sudah meningkat menjadi 467 milyar dollar. Peningkatan PDB ini juga berbanding lurus terhadap peningkatan jumlah unit usaha berskala kecil dan menengah. Hal ini ditunjukan dari nilai koefisien untuk PDB adalah sebesar 12.416,26. Ini berarti bahwa peningkatan PDB Indonesia sebesar 1 milyar dollar dapat meningkatkan jumlah unit usaha berskala kecil dan mengah sebesar 12.416,26 unit usaha.
B.SARAN
v  Pemerintah harus menjaga stabilitas ekonomi, sehingga tingkat suku bunga dapat terjaga pada level yang rendah. Karena tingkat suku bunga sangat berpengaruh terhadap peningkatan jumlah unit usaha berskala kecil dan menengah. Selain itu, diperlukan peran serta pemerintah untuk menjalankan program-program penyaluran kredit dengan tingkat suku bunga yang rendah.
v  Mengingat Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi dalam bidang pertanian, maka diperlukan berbagai usaha yang mendukung kemajuan pada bidang pertanian, termasuk dalam penyaluran kreditnya. Penyaluran kredit usaha untuk usaha berskala kecil dan menengah pada sektor pertanian perlu ditingkatkan, sehingga 80perekonomian Indonesia dapat lebih berkembang sesuai dengan potensi yang dimlikinya.
v  Pemerintah harus mendorong produktivitas dalam negeri agar meningkat sehingga pendapatan nasional (PDB) pun akan semakin terus meningkat, dengan begitu, hal tersebut akan menjadi stimulant bagi perekonomian Indonesia untuk terus berkembang, dan ini akan merangsang terhadap tumbuhnya unit-unit usaha berskala kecil dan menengah.

DAFTAR PUSTAKA