Rabu, 09 Januari 2013

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1.Bentuk Yuridis Perusahaan
        Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat. Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba.

Pertimbangan dalam pemilihan bentuk Badan Usaha:
  • Jenis usaha yang dijalankan
  • Ruang lingkup usaha
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
  • Besarnya resiko pemilikan
  • Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
  • Besarnya investasi yang ditanamkan
  • Cara pembagian keuntungan
  • Jangka waktu berdirinya perusahaan
  • Peraturan-peraturan pemerintah

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
PERUSAHAAN PERORANGAN
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perus ahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
  • · Pemilik bebas mengambil keputusan
  • · Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  • · Rahasia perus ahaan terjamin
  • · Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
  • · Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • · Sumber keuangan perus ahaan terbatas
  • · Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • · Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
  • · menjadi kompleks
FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
  • · Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  • · Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • · Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
  • · Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • · Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
  • · Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usahaPerseroanTerbatas(PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
  • · Kemampuan manajemen lebih besar
  • · Proses pendirianya relatif mudah
  • · Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  • · Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
  • · Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  • · Sulit menarik kembali modal
  • · Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan jenis Persreroan, maka Perseroan Terbatas(PT) dibagi menjadi :
*PT-Non fasilitas Umum atau PT.Biasa
*PT-Fasilitas PMA
*PT-Fasilitas PMDN
*PT-Persero BUMN
*PT-Perbankan
*PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
*PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
*Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
*Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
*PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
-Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
-Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)


     E.  BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.     Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.    Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
c.     Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Ciri-ciri dari BUMN adalah :
- Tujuan utamanya mencari laba
- Dipimpin oleh seorang direksi
- Tidak memperoleh fasilitas negara
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
- Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Setiap tahunnya perusahaan menyusun laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada pihak berkepentingan
- Seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan dapat memperoleh danapinjaman dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentukobligasi
Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untukmengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain

F.  KOPERASI
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan koperasi yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis.
Ciri-ciri dari Koperasi adalah :
1. Merupakan badan hukum
2. Tertanam kuat sifat kemandirian
3. Pengelolaan bersifat demokratis
4. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
5. Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
6. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan bijak
Prinsip dari Koperasi yaitu :
a. Kemandirian 
b. Keangotaannya bersifat sukarela
c. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
d. Pembagian sisa hasil usaha di bagikan adil
e. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
2.Lembaga Keuangan
          Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).

Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
3.Kerjasama,Penggabungan dan ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B. Bentuk-bentuk Penggabungan
  • Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
  • Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
  • Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
  • Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
  • Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
  • Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
  • Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
  • Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Alasan Penggabungan Perusahaan  :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu

Referensi
Sumarni Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta: Liberty

12 komentar:

  1. I visited your blog for the first time mega888 download ios and just been your fan. I Will be back often to check up on new stuff you post!

    BalasHapus
  2. I wanted to thank you for this great read!! pussy888 apk I definitely enjoying every little bit of it.I have you bookmarked to check out new stuff you post.

    BalasHapus
  3. I guess there's always pussy888 apk an easier way ...

    BalasHapus
  4. I would be grateful if you continue with the quality of pussy888 apk what we are doing now with your blog ... I really enjoyed it

    BalasHapus
  5. Good writing...keep posting pussy888 apk dear friend

    BalasHapus
  6. This discussion unexpectedly takes my attention to join inside. Well, pussy888 apk after I read all of them, it gives me new idea for my blog. thanks

    BalasHapus
  7. Thanks for the update pussy888 apk you have nicely covered this topic. keep it up

    BalasHapus
  8. The blog pussy888 apk article very surprised to me! Your writing is good. In this I learned a lot! Thank you!

    BalasHapus
  9. Thanks for sharing info. Keep up the good work...We hope you will visit our blog pussy888 apk often as we discuss topics of interest to you

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. Good topic, pussy888 apk this is going to help a lot of people get the whole concept. You are a extremely clever person!

    BalasHapus
  12. I would 918kiss download apk be grateful scr888 casino download apk if kiosk scr888 login you scr888 download apk continue 918kiss apk with scr888 apk download the quality scr888 download of what scr888.com we are scr888ios doing now with your blog ... I really enjoyed it
    Good writing...keep posting dear friend

    BalasHapus