MODAL
KOPERASI, SUMBER MODAL & EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
A.MODAL
KOPERASI
Di
dalam organisasi perkoperasian terdapat istilah modal koperasi. Berikut adalah
macam-macam modal koperasi.
·
Simpanan pokok
simpanan ini
di terima dari seseorang yang akan menjadi anggota koperasi ,dan simpanan ini
yang di terima oleh koperasi hanya berlangsung satu kali sebagai suatu syarat
masuknya seseorang untuk menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan wajib
simpanan yang
di bebankan kepada semua anggota koperasi selama berulang-ulang dengan jangka
waktu tertentu.
·
Simpanan sukarela
modal koperasi
semacam ini adalah simpanan dari anggota-anggota koperasi yang bersifat
sukarela , dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi
di lakukan atas kemauan sendiri.
·
Dana cadangan
dana ini masuk
ke dalam macam-macam modal koperasi juga tentunya, dana ini di dapatkan dengan
cara mengambil dari penyisihan SHU atau yang biasa di sebut sisa hasil usaha.
·
Hibah
hibah adalah
pemberian berupa uang maupun barang yang di terima oleh koperasi tetapi bukan
dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi yang menerima
hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
B. SUMBER MODAL KOPERASI
Sebagai lembaga usaha milik bersama,
koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan
usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini
adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber
daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang
bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam
menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
1.
Sumber Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
§
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
§
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
§
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
2.
Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
§
Modal Sendiri
Modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor
25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti.yang
termasuk sumber modal sendiri adalah :
a) Simpanan
pokok
adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara
penyerahan / penyetoran simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD /
ARTkoperasi.
b) Simpanan
wajib
adalah
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana
Cadangan
adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana
cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran
koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai
untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi,
biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya. Posisi akan terkompensasi dengan dana
cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya simpanan
d) Hibah
adalah
sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat
berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang
sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan
baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
§ Modal
Pinjaman
Pengembangan
kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal
dari :
a)
Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
a.
Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
b)
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
c)
Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang
Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d)
Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
C.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
§
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT
DARI SISI ANGGOTA
a.
Efek–efek Ekonomis Koperasi
Salah
satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat
dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus
sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang
para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan
tersebut.
b.Efek
Harga Dan Efek Biaya
Kemanfatan
ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh
perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau
diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik
dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk Barang.
c.Analisis
Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh
salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat
berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh
anggota tersebut.
d.Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara
kontinu disesuaikan.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih
besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap
koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
§ EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
a.Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
b.Efektivitas
Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os Oa di sebut efektif.
Rumus Perhitungan Efektivitas koperasi
(EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika
EvK1, Berarti Efektif.
c.Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O1) di
sebut produktif. Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal Koperasi.
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non
anggota x 100% (2) Modal koperasi.
a) Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi
Menghasilkan SHU Sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi
menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
d.Analisis
Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income
statement),
(3) Laporan Arus Kas (cash flow),
(4) Catatan Atas Laporan Keuangan
(5) Laporan Perubahan kekayaan bersih
sbg laporan keuangan tambahan.
§
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal
darianggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
§
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di
susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
§
Demikian
penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai
dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga
penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi
dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi
yang dilihat dari sisi perusahaan.
SUMBER
:
§
http://abdoez.multiply.com/journal/item/97