HUKUM PERJANJIAN
1.PENGERTIAN
Perjanjian adalah suatu
perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang
lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena
menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal
dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik
dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk
itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan
dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain
2.STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
a)
Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b)
Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis
kontrak standar
§
Ditinjau
dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka
ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a)
kontrak
standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b)
kontrak
standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak
c)
kontrak
standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
§
Ditinjau
dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat
dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a)
kontrak
standar menyatu
b)
kontrak
standar terpisah.
§
Ditinjau
dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a)
kontrak
standar yang baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani;
b)
kontrak
standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan
3.MACAM-MACAM
PERJANJIAN
Menurut Mariam Darus
Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan
tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Perjanjian
timbal balik.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi
kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.
b)
Perjanjian
cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian
yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah.
Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi
dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan
antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
c)
Perjanjian
khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah
perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
d)
Perjanjian
kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah
perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak
lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak
mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang
menimbulkan perikatan.
e)
Perjanjian
konsensuil dan perjanjian riil.
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak
telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan
perikatan-perikatan.
f)
Perjanjian-Perjanjian
yang istimewa sifatnya
·
Perjanjian
liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban
yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding
·
Perjanjian
pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan
pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka
·
Perjanjian
untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi
·
Perjanjian
publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum
publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah),
misalnya perjanjian ikatan dinas.
4.SYARAT-SYARAT
PERJANJIAN
a)
Kesepakatan
mereka yang mengikatkan diri
·
Unsur
paksaan (dwang)
·
Unsur
kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada
objek hukum (barang).
·
Unsur
penipuan (bedrog)
b)
Kecakapan.untuk
membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi:
·
Orang
–orang yang belum dewasa
·
Mereka
yang ditaruh dibawah pengampua
·
Mereka
yang telah dinyatakan pailit
·
Orang
yang hilang ingatan
c)
Suatu
hal tertentu
d)
Suatu
sebab yang halal (causa yang halal)
5.SAAT LAHIRNYA
PERJANJIAN
Menurut teori penerimaan
(Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat
lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu
keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan
negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang
baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian
untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
6.PERLIBATAN DAN
PELAKSANAAN PERJANJIAN
Pelaksanaan
Perjanjian
Yang dimaksud dengan
pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang
yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat
terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan
penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian
pembayaran.
Ø Pembayaran
a) Pihak yang melakukan pembayaran
pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
b) Alat bayar yang digunakan pada
umumnya adalah uang
c) Tempat pembayaran dilakukan
sesuai dalam perjanjian
d) Media pembayaran yang digunakan
e) Biaya penyelenggaran pembayaran
Ø Penyerahan
Barang
Yang dimaksud dengan lavering
atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau
atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik
atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah
sebagai berikut:
a) Harus ada perjanjian yang
bersifat kebendaan
b) Harus ada alas hak (title),
dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori
abstrak
c) Dilakukan orang yang berwenang
mengusai benda
d) Penyerahan harus nyata
(feitelijk)
Penafsiran dalam
Pelaksanaan Perjanjian
Dalam
suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati.
Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga
tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan
memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain
(pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam
pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai
berikut:
a) Maksud pihak- pihak
b) Memungkinkan janji itu
dilaksanakan
c) Kebiasaan setempat
d) Dalam hubungan perjanjian
keseluruhan
e) Penjelasan dengan menyebutkan
contoh
f) Tafsiran berdasarkan akal sehaT
REFERENSI
:
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/01/28/kontrak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar