KASUS
PETRAL ( Zhelika Nurtriani, SS-UG, 4EB25 )
1. KAP
pada kasus Petral adalah KAP Kordha Mentha asal Australia dengan periode tugas
pada 1 Juli- 31 Oktober 2015..
2. Jenis
audit yang dilakukan oleh KAP Kordha Mentha adalah Audit Forensik.
Audit
Forensik adalah suatu tindakan untuk menganalisa dan membandingkan antara
kondisi di lapangan dengan kriteria guna menghasilkan informasi atau bukti
kuantitatif yang bisa digunakan di pengadilan.
3. Prosedur
Audit Forensik :
·
Identifikasi Masalah
Tahap awal pengenalan
dsan pemahaman terhadap kasus yang akan diungkap, sehingga audit bias dilakukan
secara tepat sasaran.
·
Pembicaraan dengan Klien
Auditor akan
melakukan pembahasan bersama klien terhadap lingkup, kriteria, metodologi
audit, limitasi dan jangka waktu. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepakatan
pemahaman antara auditor dengan klien terhadap penugasan audit.
·
Pemeriksaan Pendahuluan
Auditor melakukan
pengumpulan data awal dan menentukan apakah investigasi lanjut diperlukan atau
tidak.
·
Pengembangan Rencana Pemeriksaan
Auditor menyusun
dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan dan prosedur audit, serta tugas setiap
individu dalam tim.
·
Pemeriksaan Lanjutan
Auditor menjalankan
teknik-teknik auditnya untuk mengidentifikasi dan meyakinkan adanya fraud dan
pelaku fraud tersebut.
·
Penyusunan Laporan
Tahap ini adalah
tahap akhir prosedur audit, auditor menyusun laporan sesuai Kondisi, Kriteria,
dan Simpulan audit.
4. Kesimpulan
Bahwa
KAP Kordha Mentha telah melakukan audit sesuai
dengan kode etik akuntan publik nomor 100 mengenai independensi,
integritas dan obyektivitas, nomor 202 mengenai kepatuhan terhadap standar,
serta telah sesuai dengan kode etik IAI mengenai kompetensi dan keahlian
professional dan standar teknis.
·
Independensi : KAP Kordha Mentha
merupakan kantor lembaga auditor independen yang tidak memiliki saham atau
tidak berkaitan dengan Petral maupun Pertamina.
·
Integritas
: Dalam kasus ini, KAP Kordha Mentha telah membuktikan bahwa terdapat karyawan
dan manajemen Petral yang menyeleweng sehingga karyawan dan manajemen tersebut
diberhentikan.
·
Obyektivitas : KAP Kordha
Mentha melakukan tugasnya dalam mengaudit laporan keungan Petral tanpa memihak
Petral.
5. Temuan
audit yang dilakukan oleh KAP Kordha Mentha adalah sebagai berikut:
·
Inefisiensi supply chain lebih panjang
berupa mahalnya harga crude dan produk, sehingga meningkatkan resiko mahalnya
harga minyak mentah dan produk.
·
Adanya jaringan mafia migas telah
menguasai kontrak supply minyak senilai US$ 18 miliar selama 3 tahun.
·
Pengaturan tender MIGAS, kelemahan
pengendalian HPS, kebocoran informasi tender dan pengaruh eksternal.
·
Potensi resiko piutang tak tertagih
oleh Petral karena tidak adanya batasan kredit bagi counterparties.
REFERENSI :