HUKUM DAGANG
·
PENGERTIAN
HUKUM DAGANG
Hukum
dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan
yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata
khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini
mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan.
Ada
beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika
demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH
Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
·
HUBUNGAN
HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
Adapun
hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata tercantum dlm KUHD(PASAL 1
KUHD).
Prof.
Subeki berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hal ini dikarenakan Hukum Dagang relatif sama dengan
Hukum Perdata. Selain itu, pengertian “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam
hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian Hukum Sipil ke dalam
KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab
perdagangan antarnegara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Pada
beberapa negara, misalnya di Amerika Serikat dan Swiss, tidak terdapat suatu
Kitab UU Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang
peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi
kalangan pedagang saja, misalnya :
a.
Hanyalah pedagang yang diperbolehkan
membuat surat wesel.
b.
Hanyalah pedagang yang yang dapat
dinyatakan pailit.
Akan
tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, termasuk yang bukan
pedagang.
Dapat
dikatakan bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang adalah KUHS. Hal ini
memang dinyatakan dalam pasal 1 KUHS yang berbunyi “KUHS dapat juga berlaku
dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang
dari KUHS.” Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD,
sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Dengan
demikian sudahlah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai
Hukum khusus terhadap Hukum umum. Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo, KUHD
merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS yang sebagai Lex Generalis. Maka
sebagai Lex Specialis apabila dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai soal yang
terdapat pula pada KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.
Beberapa pendapat sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini
diantaranya :
a.
Van Kan beranggapan bahwa Hukum Dagang
adalah suatu tambahan Hukum Perdata. Dengan kata lain Hukum Dagang merupakan
suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS menurut Hukum Perdata
dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal
khusus hukum perdata dalam arti sempit itu
b.
Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang
adalah suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat
ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
c.
Sukardono mengatakan bahwa pasal 1
KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum
Dagang….sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.”
d.
Tirtamijaya menyatakan bahwa Hukum
Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Dalam
hubungan Hukum dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula dibandingkan dengan
sistem hukum negara di Swiss. Seperti juga Indonesia, negara Swiss juga berlaku
dua buah kodifikasi yang juga mengatur bersama hukum perdata, yaitu :
a.
Schweizeriches Zivil Gesetzbuch dari
tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1912.
b.
Schweizeriches Obligationrecht dari
tanggal 30 Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada 1 Januari 1912.
Kodifikasi
yang kedua ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam
KUHS (Buku III) dan sebagian dalam KUHD (C.S.T. Kansil, 1986 : 309-310).
·
BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).Para sarjana tidak satu pun memberikan
pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara
lain :
a. Menurut
Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan
dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan
secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
b. Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
c. Menurut
Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian
perdagangan.
d. Menurut
Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
·
HUBUNGAN
PENGUSAHA DENGAN PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk
perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan
perusahaan perseorangan.
b.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha
turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu
sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c.
Menyuruh orang lain melakukan usaha
sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu
kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan
dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam
bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat
bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut
“pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam
dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya
buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Ø Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu didalam perusahaan
2.
Membantu diluar perusahaan
Ø Adapun
pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a.
Pelayan took
b.
Pekerja keliling
c.
Pengurus filial.
d.
Pemegang prokurasi
e.
Pimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara
pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1.
Hubungan perburuhan, yaitu hubungan
yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah.
Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
2.
Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu
hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai
berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama
pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi
kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa
mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si
pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang
bersangkutan.
Dua sifat hukum
tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha,
tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni:
pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena
hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER,
yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai
perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu,
maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1)
KUHPER.
·
Adapun pembantu-pembantu luar
perusahaan antara lain:
a.
Agen perusahaan
Hubungan pengusaha
dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha
dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga
mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa
diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan
1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi
pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai
pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b.
Perusahaan perbankan
c.
Pengacara
d.
Notaris
e.
Makelar
f.
Komisioner
·
PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan. orang yang pandai atau berbakat
mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan
produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.
KEWAJIBAN
PENGUSAHA
1.
Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.
Dilarang memperkerjakan buruh lebih
dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi
upah laki/laki dan perempuan
4.
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5.
Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi
6.
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus
menerus atau lebih
7.
Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek
·
BENTUK
BADAN USAHA
Usaha
bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk baan yaitu :
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan
Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini
terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas –
batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja
kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada
batasanya.
Adapun
batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua
jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu
adalah :
a. Jenis
– jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat
penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,hasil
pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis
– jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan,
air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap
kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha
ini hanya boleh dikelola Negara.
·
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN
adalah :
1. Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
2. Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
3. Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
4. Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
5. Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
6. Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
7. Setiap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Ø BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu :
§ Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
§ Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
§ Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
·
Badan
Usaha Milik Swasta
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan
individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
Bentuk
badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a.
Perseorangan
Bentuk
ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling
sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal
milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan
pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus
menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk
badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan
kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan
– keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
1. Penguasaan
sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
2. Motivasi
usaha yang tinggi.
3. Penanganan
aspek hukum yang minimal.
Kekurangan
– kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah:
1. Mengandung
tanggung jawab keuangan tak terbatas
2. Keterbatasan
kemampuan keuangan.
3. Keterbatasan
manajerial.
4. Kontinuitas
kerja karyawan terbatas
·
Perseroan
Terbartas (PT)
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan
masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata
lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka
mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau
Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung
jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan
Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan
tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda
dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi
para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang
dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan
pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu
tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini
tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal
yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang –
utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas
(Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
1. Memiliki
masa hidup yang terbatas.
2. Pemisahan
kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
3. Kemampuan
memperoleh modal yang sangat luas.
4. Penggunaan
manajer yang profesional.
·
Koperasi
koperasi adalah
adanya kemauan orangperorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan
bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan
dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya
modal yang disektorkan ke koperasi.
Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
1.
Bekerja sama dengan sukarela untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2.
Memperhatikan hak dan kewajiban tiap
anggota yang bergabung didalamnya
3.
Mengutamakan gotong royong agar bisa
mencapai tujuan.
Dari uraian diatas
kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi.Prinsip dasar
koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan
usaha yang lain :
§ Keanggotaan
Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
§ Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
§ Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
§ Pemberian
Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
§ Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara RepublikIndonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara RepublikIndonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
REFERENSI: