PENGARUH PAJAK TERHADAP
PEREKONOMIAN
ABSTRAK
Doing
Business 2009, menyebutkan ³rata-rata sebuah kegiatan bisnis di Indonesia
harus membayar sedikitnya 22 jenis pajak dalamsetahun dan membutuhkan waktu
sekitar 344 jam kerja. Konsekuensinya,Indonesia menempati posisi ke 104 dari
181 negara´. Dari studi tersebut,ADB(Asian Development Bank) mengusulkan
perlunya penyederhanaandalam sistem pembayaran pajak di Indonesia.
Sistem
perhitungan pajak setiap negara berbeda tergantung kepadakebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintahnya.Seiring dengan penyempurnaan yang dilakukan
secara berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah
beberapa kali mengalami perubahan.Hal tersebut tercermin dari perubahan yang
terjadi pada undang-undangyang terkait dengan masalah perpajakan sebagai
landasan hukum bagi berlakunya sistem perpajakan di Indonesia.Pajak
merupakan sumber penerimaan negara yang utama.
Semakinhari
peranan penerimaan pajak bagi pembiayaan pengeluaranumum/negara semakin
besar.Saat ini pemerintah sedang mempersiapkanamandemen UU Perpajakan Tahun
2005 yang menandai dilaksanakannyareformasi perpajakan keempat. Pertanyaan yang
muncul adalah apasajakah pengaruh perpajakan nasional yang telah
dilakukan.
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Untuk membahas pengaruh pajak
terhadap produksi, harus diketahui terlebih dahulu pengertian dari produksi
tersebut. Produksi ialah suatu kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa,
baik dengan cara menambah guna bentuk, tempat maupun menambah guna waktu atas
suatu barang. Pembahasan pengaruh pajak terhadap produksi dilakukan dengan cara
membahas pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan dan pengaruh
pajak terhadap komposisi produksi. Pengaruh pajak terhadap produksi sebagai
keseluruhan dibahas melalui pengaruh pajak terhadap kemampuan dan keinginan
untuk melakukan pekerjaan, menabung, dan kemampuan serta keinginan untuk
melakukan investasi.
Keinginan
untuk melakukan investasi tergantung dari tersedianya tabungan dalam
masyarakat. Apabila tabungan yang tersedia lebih besar daripada investasi yang
dilakukan maka akan terjadi suatu keadaan yang disebut dengan deflasi,
sedangkan pada saat terjadi tabungan yang ada dalam masyarakat itu lebih kecil
dari investasi maka akan terjadi inflasi. Melalui kebijaksanaan dalam
perpajakan keadaan inflasi maupun keadaan deflasi dapat dikurangi. Sekarang
bagaimanakah pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan itu.
B. Rumusan Masalah
Makalah
ini disusun untuk membahas beberapa persoalan mendasar yang terkait dengan
peran pajak dalam perekonomian Indonesia, yaitu :
1.
apakah
yang dimaksud dengan penerimaan pemerintah, dan hal apa saja yang terkait dengan
penerimaan pemerintah?
2.
apakah
yang dimaksud dengan pajak, dan hal apa saja yang terkait dengan pajak?
3.
efek
apakah yang ditimbulkan pajak terhadap perekonomian?
4.
sebutkan
dan jelaskan salah satu bentuk permasalahan yang terkait dengan perpajakan?
5.
solusi
apakah yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut?
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.
makalah
ini dapat menjelaskan tentang penerimaan pemerintah dan hal-hal yang terkait
dengan penerimaan pemerintaH
2.
makalah
ini dapat menjelaskan tentang pajak dan hal-hal yang terkait dengan perpajakan
3.
makalah
ini dapat menjelaskan efek yang ditimbulkan oleh pajak terhadap perekonomian
4.
makalah
ini dapat menyebutkan dan menjelaskan salah satu bentuk permasalahan yang
terkait dengan perpajakan
5.
makalah
ini dapat memberikan solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan
permasalahan pajak tersebut
BAB II
LANDASAN TEORI
Pajak
adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya
untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan.
Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di
negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak
sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan.
Apalagi, dari total penerimaan anggaran di tahun ini, pajak ditargetkan
menyumbang 70,9 persen, atau Rp 500 triliun lebih.
Tidak
terbayang, bila pajak yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi,
ternyata dimanipulasi unuk kepentingan beberapa pihak dan merugikan negara
hingga trilyunan rupiah. Perlahan tetapi pasti pengurangan pajak yang dilakukan
secara sengaja dan bersifat illegal tersebut akan banyak mempengaruhi
perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Tingkat
perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran.
Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi pendapatan dari pajak
yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan ternyata tidak sepadan
karena penggelapan uang pajak.
Kepatuhan
dalam mematuhi peraturan negara, khususnya untuk membayar pajak seharusnya
sudah menjadi budaya. Pajak bukan sekedar kewajiban semata, karena dari
pajaklah semua pembangunan yang ada di negara Indonesia ini dapat berlangsung.
Kita seharusnya tidak selalu menuntut hak akan fasilitas yang wajib disediakan
oleh negara, tetapi hanya untuk sekedar memberikan kontribusi pajak negara
saja, kita memikirkan berbagai macam cara untuk memanipulasinya. Saat inilah
waktu yang tepat bagi kita bersama untuk memberikan kontribusi bagi negara ini,
hanya dengan kepatuhan akan menjalankan peraturan negara, kita dapat membangun
negara ini menjadi lebih baik lagi.
BAB III
PEMBAHASAN
.
1 Penerimaan Pemerintah
1.1
Sumber-Sumber Penerimaan Negara
Penerimaan
pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang
seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari
hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh
pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya. Cara-cara yang
dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan
sebagai berikut:
1. Pajak
2. Retribusi
3. Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan Negara
4. Denda-denda
5. Sumbangan masyarakat
6. Pencetakan Uang Kertas
7. Hasil dari Undian Negara
8. Pinjaman
9. Hadiah
1.2 Distribusi Beban Pemerintah
Hal
penting dari inventarisasi sumber-sumber keuangan pemerintah di atas adalah
pemecahan masalah mengenai prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk mendistribusikan
beban pemerintah kepada anggota-anggota masyarakat. Pajak di samping sebagai
sumber penerimaan negara yang utama (fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain
yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam
perekonomian (fungsi pengatur). Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak
digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan
pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin. Pajak dalam fungsinya sebagai
pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna
menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi
pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
2 Pajak
Pajak
merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang paling pokok. Perpajakan
menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimanakah sistem administrasi membiayai
pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif yang sukar dapat disediakan
melalui mekanisme pasar serta bagaimanakah membiayai program-program yang dapat
menghindarkan akibat sampingan dalam mekanisme pasar.
Ada
beberapa alasan mengapa kebutuhan akan perpajakan itu timbul. Alasan pertama
adalah bahwa sistem administrasi perlu menyediakan barang dan jasa kolektif.
Alasan kedua, sistem administrasi perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi
kegagalan-kegagalan tertentu dari mekanisme pasar sehingga langkah-langkah yang
diambil itu mencerminkan mekanisme perencanaan. Alasan ketiga, berkaitan dengan
pemerataan dalam pembagian pendapatan. Alasan keempat, adanya ketidaksempurnaan
pasar. Ada sumber lain dari pengeluaran yang dilaksanakan oleh sistem
administrasi yaitu yang berkaitan dengan campur tangan sistem administrasi yang
timbul dari kegagalan mekanisme perencanaan pasar.
Memberikan
pengertian pajak akan berkaitan dengan masalah yang dapat menjelaskan fungsi
dari pajak dengan keyakinan bahwa pengartian tersebut mencakup segi-segi pokok
yang terkandung di dalamnya. Sistem administrasi melakukan penarikan pajak
bukan semata-mata untuk memperoleh dana akan tetapi juga dapat mengawasi pengeluaran
dari sistem kegiatan sosial sehingga permintaan konsumsi dan investasi dari
sistem administrasi ditambah dengan permintaan konsumsi dan investasi dari
sistem kegiatan sosial akan sama dengan pendapatan pada tingkat kesempatan
kerja tertentu.
2.1 Tujuan Perpajakan
Sistem
politik pada umumnya berfungsi dalam membuat keputusan dan menafsirkan
nilai-nilai yang ada dalam dan dibutuhkan oleh sistem kegiatan sosial untuk
dapat mengatur pembagian pendapatan yang lebih merata.
Perpajakan
diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Tujuan dari perpajakan
adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial
sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial
atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa
menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.
Fungsi
pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas
produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai
tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang
eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian
pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat
pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang
dilaksanakan oleh sistem administrasi.
2.2 Prinsip-Prinsip
Dalam Perpajakan
v
Prinsip
Pengenaan Pajak
Soal
prinsip pengenaan pajak yang baik telah dikemukakan oleh A. Smith dengan cannon
of taxation dan para ahli keuangan lainya. Suatu sistem pajak yang baik
haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut:
·
Distribusi
dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan
“bagiannya yang wajar”.
·
Pajak-pajak
harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi.
·
Pajak-pajak
haruslah memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila
instrumen pajak dapat melakukannya.
·
Struktur
pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi
dan pertumbuhan ekonomi.
·
Sistem
pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
·
Administrasi
pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.
·
Kepastian.
·
Dapat
dilaksanakan.
·
Dapat
diterima,
Suatu
sistem pajak yang baik adalah suatu sistem pajak yang adil. Konsep keadilan ini
sifatnya relatif, sehingga harus dijelaskan lebih lanjut. Dalam bidang
perpajakan konsep keadilan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan datar
(horizontal equity) dan keadilan tegak (vertical equity). Yang dimaksud dengan
keadilan datar adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang kedaannya sama
haruslah menderita beban pajak yang sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak
adalah situasi dimana orang yang keadaannya berbeda adalah haruslah menderita
beban pajak yang berbeda pula.
v
Prinsip
Pemanfaatan Dalam Perpajakan
Menurut
prinsip ini,setiap orang haruslah membayar pajak sebesar manfaat yang dia
terima dari aktivitas pmerintah. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa
prinsip manfaat sesuai dengan insidens Keseimbangan Anggaran, kedua-duanya berdasarkan
pertukaran model suka rela (voluntary exchange model). Dalam hal ini pengenaan
pajak dapat didasarkan pada kriteria efisiensi, yaitu dimana tingkat produksi
ditentukan pada biaya marginal sama dengan harga.
v
Prinsip
Kemampuan Membayar
Menurut
prinsip ini, setiap orang haruslah membayar bagiannya (pajak) sesuai dengan
kemampuannya untuk membayar. Prinsip ini tidak mempunyai dasar ilmiah karena
didasarkan pada sesuatu yang sangat abstrak. Untuk dijadikan suatu prinsip
perpajakan yang operasional maka prinsip ini juga harus menggunakan suatu
ukuran operasional untuk mengukur kemampuan seseorang untuk membayar pajak.
Tiga ukuran yang biasanya dipakai untuk mengukur kemakmuran seseorang (atau
kemampuan seseorang membayar pajak) adalah:
1. Pendapatan
2. Pengeluaran konsumsi
3. Kekayaan
2.3 Konsep Equal Sacrifice
Sehubungan
dengan prinsip kemampuan untuk membayar pajak berdasarkan atas kesamaan, maka
apa yang kita maksud dengan sama di sini adalah pembayarannya dalam arti beban
riil (real burden) yang diderita seorang wajib pajak.
Prinsip atas dasar pengorbanan (sacrifice principle) ini dapat kita golongkan
menjadi 3 macam yaitu:
1. Kesamaan pengorbanan secara absolut (equal absolute
sacrifice)
2. Kesamaan pengorbanan secara proporsional (equal
proportional sacrifice)
3. Kesamaan pengorbanan secara marginal (equal marginal
sacrifice)
Sebagai
suatu ikhtisar, yang dimaksud dengan:
Kesamaan pengorbanan absolut (equal absolute sacrifice) ialah bahwa pajak
hendaknya dibebankan kepada wajib pajak sedemikian rupa sehingga beban riil
atau kepuasan/guna yang hilang dari masing-masing pembayar pajak itu adalah
sama besarnya.
Untuk
kesamaan pengorbanan yang proporsional (equal proportional sacrifice) berarti
pajak hendaknya didistribusikan kepada wajib pajak sedemikian rupa sehingga
jumlah kepuasan/ guna yang hilang yang diderita masing-masing wajib pajak itu
sebanding dengan seluruh kepuasan/guna total yang dimiliki oleh masing-masing
wajib pajak tersebut dari jumlah pendapatan yang dimilikinya.
Prinsip
kesamaan pengorbanan batas (equal marginal sacrifice) menghendaki agar pajak
itu didistribusikan sedemikian rupa di antara wajib pajak sehingga
masing-masing akan memiliki sejumlah pendapatan setelah dikenai pajak, yang
dapat memberikan guna batas (marginal utility) yang sama.
2.4 Efek Perpajakan Dalam Perekonomian
Pajak
merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan,
misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur
perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang
dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat
atau seseorang.
2.4.1 Pengaruh Pajak Terhadap Produksi
Pengaruh
pajak terhadap produksi dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi
sebagai keseluruhan dan komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi
sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja,
tabungan dan investasi. Kemudian lebih jauh lagi kita melihat pengaruh-pengaruh
terhadap kerja, tabungan, dan investasi itu melalui kemampuan dan keinginan,
yaitu kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.
2.4.2 Pengaruh Pajak Terhadap Produksi
Sebagai Keseluruhan
Pengaruh
pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui
pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Apabila investasi
dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif.
Investasi ini dapat berupa investasi materiil maupun investasi sumber daya
manusia.
Investasi
materiil memberikan kepada para pekerja alat-alat materiil untuk dapat bekerja
lebih produktif dan lebih efisien. Investasi ini dapat berbentuk
bangunan-bangunan, mesin-mesin, alat-alat angkutan, tenaga listrik dan
sebagainya, sedangkan investasi dalam bidang sumber daya manusia akan dapat
membuat para pekerja lebih efisien sebagai salah satu faktor produksi.
Investasi dalam bentuk ini dapat dalam bentuk tingkat kesehatan yang lebih baik,
skill, pengetahuan khusus dan sebagainya.
Investasi
sumber daya manusia maupun investasi materiil hanya mungkin terjadi bila ada
tabungan dalam masyarakat. Pada kenyataannya, besarnya tabungan dan investasi
tidak secara otomatis akan sama. Kadang-kadang terjadi bahwa tabungan lebih
tinggi dari investasi, maka akibatnya ialah akan terjadi pengangguran,
perusahaan-perusahaan menjadi lesu, harga-harga akan menurun sehingga akan
terjadi deflasi. Sebaliknya dapat pula terjadi kenaikan harga dan investasi, dan
perusahaan-perusahaan mendapatkan untung.
2.4.3 Pengaruh Pajak Terhadap
Komposisi Produksi
Pajak
dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu
penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju
kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit, oleh karenanya
pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan
faktor-faktor produksi atau jika memang tidak dapat dihindarkan. Pajak yang
dikenakan dalam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu banyak
penyimpangan-penyimpangan.
Pajak
yang dapat menyebabkan penyimpangan dalam penggunaan faktor-faktor produksi
terutama ialah pajak yang dikenakan terhadap keuntungan-keuntungan yang tidak
diharapkan, peningkatan nilai tanah, dan pajak yang dikenakan pada monopolist
yang ternyata tidak mengakibatkan diubahnya jumlah dan harga barang-barang yang
dihasilkan oleh seorang monopolist tersebut.
Tentang
seberapa jauh pengaruh pemungutan pajak terhadap beralihnya penggunaan
faktor-faktor produksi terhadap kegiatan-kegiatan yang dikenai pungutan pajak
ke kegiatan yang lain, dan juga megenai seberapa banyak jumlah produksi
barang-barang yang dihasilkan pada kegiatan-kegiatan yang dijadikan obyek pajak
itu akan berkurang kan tergantung pada tinggi rendahnya elestistas permintaan
dan penawaran terhadap barang-barang yang dihasilkan tersebut.
2.4.4 Pengaruh Pajak Terhadap
Distribusi Pendapatan
Pada
umumnya, tujuan pembangunan suatu negara adalah berupa peningkatan pendapatan
nasional per kapita, penciptaan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang
lebih merata dan keseimbangan neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan
umum pembangunan ini tidak selalu sejalan dan selaras dalam pencapaiannya,
melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi
keberhasilan dari tujuan yang lain. Untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi
yang tinggi seringkali terjadi adanya distribusi pendapatan yang kurang/tidak
merata. Alasan yang diberikan oleh teori ini adalah bahwa dengan distribusi
pendapatan yang tidak merata maka ada golongan yang kaya dan ada golongan yang
miskin dalam suatu perekonomian.
Dari
teori ekonomi makro, dikemukakan bahwa semakin tinggi tingkat pendapatan
semakin rendah hasrat untuk mengadakan konsumsi pendapatan. Dengan demikian
dapat diharapkan bahwa kelompok kaya inilah yang sanggup membentuk tabungan dan
kemudian mengadakan investasi apabila diadakan distribusi pendapatan yang lebih
merata, maka ini akan berarti menurunkan tingkat tabungan masyarakat yang
berarti pola mengurangi dana yang tersedia untuk investasi. Dengan kata lain
kelopmok miskin tidak mempunyai kemampuan untuk mengadakn tabungan dan
investasi.
2.5 Pajak Perseorangan (Personal
Taxes)
Yang
dimaksud pajak perseorangan disini adalah pajak yang dikenakan pada seseorang
tanpa mengingat jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Pajak ini
dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada semua orang atau dapat dikenakan
pada segolongan orang tertentu berdasarkan kriteria tertentu, misalnya status
perkawinan, jumlah umur dan sebagainya. Jadi pajak perseorangan dikenakan pada
suatu kelompok tertentu tanpa mengingat aktivitasnya. Golongan yang dikenakan
pajak tidak dapat menghindarkan diri dari pembayaran pajak perseorangan
dengan mengubah pola aktivitasnya. Dalam hal ini, pajak perseorangan dikatakan
merupakan pajak yang netral. Suatu pajak yang netral merupakan jenis pajak yang
paling baik karena tidak mengganggu preferensi seseorang. Walaupun demikian,
pajak ini berpengaruh terhadap pendapatan (yang menjadi berkurang setelah
pembayaran pajak), tabungan, atau kedua-duanya.
2.5.1 Pengaruh Pajak Perseorangan
Terhadap Konsumsi Suatu Barang
Kita
misalkan pajak perseorangan merupakan pajak yang harus di bayar oleh setiap
orang dalam jumlah yang sama, kemudian kita analisis mengenai pengaruh pajak
perseorangan tersebut terhadap pola pengeluaran seseorang. Kita misalkan lebih
lanjut bahwa seseorang dapat membelanjakan seluruh pendapatannya untuk membeli
dua jenis barang, yaitu barang publik (Z) dan barang swasta (S). Apabila
seseorang (H) menggunakan seluruh pendapatannya untuk membeli barang (Z) maka
ia akan memperolehnya sebanyak beberapa AO unit. Sebaliknya apabila H
menggunakannya seluruh pendapatannya untuk membeli barang S, maka ia akan
memperoleh barang S sebanyak OB.
2.5.2 Pengaruh Pajak Perseorangan
Terhadap Pengeluaran Konsumsi Dan Tabungan
Dalam
bagian ini kita akan membahas mengenai pengaruh pajak perseorangan terhadap
kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung. Dalam analisis ini
kita asumsikan bahwa seseorang menabung dengan tujuan untuk melakukan konsumsi
pada suatu waktu yang akan datang. Peghasilan seseorang dapat digunakan untuk
dua tujuan, yaitu untuk konsumsi dan untuk tabungan (Y = C + S), jadi
pertimbangan seseorang untuk melakukan pengeluaran untuk konsumsi atau
menabung.
Kegiatan menabung tidak lain adalah
pertimbangan apakah pendapatan sekarang akan dikonsumsikan sekarang ataukah
akan dikonsumsi pada suatu waktu yang akan datang, jadi dalam hal ini maka
analisis yang harus digunakan adalah analisis antar-waktu atau inter-temporal
analysis. Untuk mempermudah analisis kita membedakan waktu menjadi dua periode,
yaitu periode 1 (waktu sekarang) dan periode 2 (waktu yang akan datang).
2.5.3 Pengaruh Pajak Perseorangan
Terhadap Pemilihan Bentuk Tabungan
Pada
pembahasan diatas, kita tidak dapat membedakan antara jenis tabungan, kita
anggap bahwa tabungan yang dilakukan seseorang oleh seseorang mempunyai tingkat
resiko yang sama. Pada kenyataannya seseorang dapat memilih berbagai jenis
tabungan yang akan dilakukannya.
Seseorang
dapat menyimpan uangnya dalam bentuk uang tunai dimana simpanan dalam bentuk
ini mempunyai tingkat resiko yang sangat rendah, bahkan dikatakan simpanan
dalam bentuk tunai tidak mempunyai resiko ama sekali. Yang dimaksud resiko
dalam hal ini adalah resiko penurunan nilai tabungan. Sebaliknya, ada bentuk
tabungan yang mempunyai tingkat resiko yang sangat tinggi, misalnya tabungan
dalam bentuk saham.
Tabungan
dalam bentuk saham mempunyai unsur pertaruhan, karena nilai saham mengikuti
mekanisme pasar, suatu saat nilainya dapat naik tanggi sekali yaitu apabila
permintaan suatu jenis saham meningkat relatif dibandingkan penawarannya, akan
tetapi suatu saat nilainya mungkin menjadi rendah sekali apabila penawarannya
jauh lebih besar dibanding permintaan akan saham tersebut.
Untuk mempermudah analisis kita misalkan bahwa
orang tidak meyukai resiko. Oleh karena itu, orang hanya bersedia untuk hanya
memegang sebagian besar tabungannya dalam bentuk tabungan yang mengandung
resiko hanya apabila hasil yang diharapkan akan diterimanya besar. Semakin
besar hasil yang diharapkan akan diterima semakin besar pula seseorang bersedia
menanggung resiko.
2.5.4 Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap
Penawaran Tenaga Kerja
Pajak
perseorangan adalah pajak yang dikenakan pada seseorang tanpa megingat jumlah
pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Pajak ini dapat dikenakan dalam
jumlah yang sama pada semua orang atau dapat dikenakan pada segolongan orang
tertentu berdasarkan kriteria tertentu.
Pajak perseorangan yang berupa pungutan yang
jumlahnya telah ditentukan menyebabkan pendapatan yang diterima harus digunakan
sebagian untuk membayar pajak dalam jumlah yang sama dan besarnya tidak tergantung
lamanya ia bekerja. Bahkan orang tersebut harus tetap membayar pajak
perseorangan walaupun ia tidak bekerja sama sekali. Orang yang harus membayar
pajak perseorangan menyebabkan ia bekerja lebih lama dari sebelum ada pajak.
Hal tersebut tidak selalu demikian, sebab
pajak juga menyebabkan bekerja lebih sedikit atau tidak mengubah jam kerjanya
sama sekali. Dalam hal ekonomi, teori tidak dapat menentukan secara apriori
pengaruh pajak terhadap lamanya seseorang bekerja.
2.5.5 Pengaruh Pajak Penghasilan Terhadap
Penawaran Tenaga Kerja
Pajak
penghasilan termasuk salah satu jenis pajak yang menimbulkan distorsi, walaupun
secara umum, pajak penghasilan yang diterapkan secara menyuluruh menimbulkan
ditorsi yang paling kecil. Walaupun demikian, ditinjau dari segi keadilan maka
pajak penghasilan merupakan pajak yang baik karena pajak ini struktur pajaknya
dapat dibuat menjadi progresif. Pajak penghasilan dikatakan mempunyai tarif
progresif apabila persentase pajak terhadap pendapatan semakin besar dengan semakin
tingginya tingkat pendapatan.
Jadi
suatu pajak dikatakan progresif bukanlah karena orang yang pendapatannya besar
yang membayar pajak, akan tetapi karena orang yang pendapatannya besar membayar
pajak yang proposisinya (atau persentasenya) terhadap pendapatanya lebih besar
dari orang lain yang mempunyai pendapatan yang lebih kecil dari dia.
Pajak
penghasilan selain mempunyai efek pendapatan (income effect), juga mempunyai
efek substitusi (substitution effect). Adanya pajak penghasilan menyebabkan pendapatan
yang diterima oleh seseorang harus dikurangi untuk membayar pajak. Karena
sesorang yang bekerja lebih memperhatikan pendapatan netto daripada pendapatan
bruto, maka efek substitusi menunjukkan sikap seseorang yang mengurangi jam
kerjanya.
2.6 Kriteria Pajak Daerah
Ada
5 (lima) kriteria yang harus dipenuhi suatu potensi pendapatan agar dapat
menjadi obyek pengenaan pajak daerah, meliputi kecukupan dan elastisitas,
pemerataan, kemampuan administratif, kesepakatan poltik, dan kecocokan suatu
pajak. Semua ini diperlukan agar proses pungutan, administrasi dan penetapan
tarif terhadap sumber-sumber pendapatan tersebut tidak menyalahi kewenangan
Pemerintah Daerah.
2.6.1 Kecukupan Dan Elastisitas
Artinya,
sumber pendapatan harus menghasilkan pendapatan pajak lebih besar dibandingkan
sebagian atau seluruh biaya pelayanan yang akan dikeluarkan. Pajak akan
meningkat mengikuti biaya pelayanan yang meningkat untuk menutupi pengeluaran
pemerintah. Keadaan demikian mencerminkan elastisitas pajak.
Elastisitas
pajak mempunyai 2 (dua) dimensi. Pertama, pertumbuhan potensi dari dasar
pengenaan pajak. Kedua, kemudahan untuk memungut pertumbuhan pajak tersebut.
Sebagai gambaran, ditunjukkan pada keterkaitan antara tingkat inflasi dengan
pajak penjualan dan pajak harta tetap. Saat harga-harga barang dan jasa naik,
secara otomatis hasil pajak ikut meningkat sesuai perkembangan dasar pengenaan
pajaknya.
Untuk
pertumbuhan potensi dasar pengenaan pajak atas harta tetap, hanya bisa jika
tarifnya ditingkatkan atau harta dinilai kembali (revaluasi). Dalam hal ini
elastisitas pajak ditekankan pada kemudahan untuk memungut pertumbuhan pajak
tersebut (dari selisih kenaikan tarif dan selisih nilai harta tetap dari
revaluasi).
Elastisitas pajak bukan hanya sekedar gambaran data penerimaan pajak tetapi
elastisitas pajak dapat mencerminkan pertumbuhan potensi pajak terlepas dari
keputusan untuk mengubah tarif pajak.
2.6.2 Keadilan
Keadilan
memandang pajak sebagai suatu alat redistribusi pendapatan, dimana golongan
kaya menyumbang lebih besar daripada nilai pelayanan yang diterimanya,
sebaliknya golongan miskin menerima nilai pelayanan yang lebih besar daripada
sumbangan yang diberikannya. Keadilan dalam perpajakan mempunyai 3 (tiga)
dimensi, yaitu keadilan sosial, keadilan horisontal, dan keadilan geografis.
1. Keadilan vertikal
Pajak
dikatakan baik jika bersifat progresif, artinya persentase pajak pendapatan
seseorang bertambah sesuai kenaikan tingkat pendapatannya. Pajak juga dikatakan
baik jika proporsional, yaitu jika persentase pendapatan yang dibayarkan untuk
pajak sama untuk semua tingkat pendapatan. Sedangkan pajak dikatakan tidak baik
jika bersifat regresif, yaitu persentase pendapatan yang dibayarkan untuk pajak
menurun dengan adanya tingkat kenaikan pendapatan.
2. Keadilan horizontal
Keadilan
disini maksudnya dalam jumlah pendapatan yang sama maka besarnya pajak yang
dibayar juga sama tidak memandang sumber pendapatannya.
3. Keadilan geografis
Pemerataan
harus dilihat dalam kaitannya dengan penerimaan dan pengeluaran. Pengenaan
pajak atas penduduk adalah tepat jika mereka tinggal di daerah yang memperoleh
pelayanan khusus dari Pemerintah. Hal ini untuk memberikan keleluasaan kepada
Pemerintah Daerah untuk menetapkan tingkat pajak yang dikenakannya, agar mereka
dapat membebani pajak yang berbeda-beda untuk berbagai tingkat pelayanan yang
diberikan.
2.6.3 Kemampuan Administratif
Dalam
menilai pajak yang ditetapkan atas sumber pendapatan pajak memerlukan
ketelitian administrasi. Sebab setiap transaksi antara wajib pajak dengan
aparat pajak dalam menetapkan besarnya pajak, membuka kesempatan untuk
mengadakan kerjasama dan korupsi.
Bagi
negara-negara berkembang dimana banyak masyarakatnya memiliki penghasilan yang
tidak jelas yang dapat dihitung pengenaan pajaknya, memerlukan kunjungan saat
mereka tengah panen sehingga ada penghasilan untuk dipungut pajak.
Ongkos administrasi untuk kegiatan
semacam itu sangat tinggi, sehingga mungkin tidak sebanding dengan pendapatan
pajak yang dihasilkan. Sebaliknya pendapatan yang diperoleh dari pungutan atas
minyak misalnya, ongkosnya rendah. Dalam keadaan ekonomi yang demikian muncul
kecenderungan menempuh administrasi yang mudah melalui pungutan saat transaksi
di sektor komersial formal. Namun, yang demikian tidak selalu sesuai dengan
pembebanan yang adil.
2.6.4 Kesepakatan Politis
Tidak
ada pajak yang populer. Tapi kemauan politis tetap diperlukan dalam mengenakan
pajak, menetapkan struktur tarif, memutuskan siapa yang harus membayar, dan
bagaimana pajak tersebut ditetapkan, memungut pajak secara fisik, dan
memaksakan sangsi pada para pelanggar. Hal ini tergantung pada dua faktor
kepekaan dan kejelasan dari pajak tersebut dan adanya keleluasaan dalam
mengambil keputusan.
Kepekaan
politis kadang hanya memusatkan pada masalah nilai-nilai sosial. Ada masyarakat
yang menganggap pajak atas tanah adalah masalah yang sensitif karena tanah itu
dipandang sebagai milik bersama, bukan pribadi. Di pihak lain, pengenaan pajak
tertentu dapat sensitif karena berpengaruh terhadap kepentingan golongan
berkuasa atau golongan tertentu.
Kepekaan
politis merupakan hambatan atas potensi suatu pajak. Meski demikian, hal itu
berguna untuk pertanggungjawabannya. Kebutuhan untuk membuat suatu keputusan
dalam rangka meningkatkan tarif pajak yang tinggi dapat memaksa instansi
Pemerintah lebih teliti terhadap pertimbangan untuk pengeluaran tertentu atau
mengurangi pemborosan.
Agar pajak lebih diterima, sering dikaitkan penggunannya secara langsung yaitu
dengan meningkatkan pungutan untuk membiayai pelayanan tertentu yang populer.
Dalam jangka panjang, pengkaitan pajak dengan pelayanan yang diberikan dapat
bersifat tidak produktif. Selain itu, pajak dengan jenis yng bermacam-macam
malah mempersulit pengenaan yang adil terhadap masyarakat.
2.7 Tax Policy
Tax
policy adalah alat perpajakan pemda yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana
maupun pedoman bagi pelaksanaan di lapangan, sehingga dapat membantu Wajib
Pajak dengan pasti melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tax policy yang baik
harus memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu : pertama, haruslah merupakan alat untuk
mengalokasikan sumber-sumber dana yang ada di kelompok atau institusi tertentu
untuk mendukung program pemerintah; dan kedua, mendorong perumbuhan ekonomi.
Prinsip
good tax policy adalah merupakan suatu sistem pajak terhadap kegiatan ekonomi
makro dan mikro yang bersifat netral, tanpa adanya suatu distorsi agar terdapat
pengalokasian sumber daya yang optimal sesuai dengan keadaan atau dinamika
pasar, serta dapat mendorong investasi dari luar.
Tax
policy ini memliki hubungan ketergantungan kuat dengan adminstrasi pajak yang
baik. Jika tax policy terlalu idealis dapat membuat administrasi pajak makin
rumit, sedangkan administrasi pajak yang tidak efektif, dapat melemahkan atau
merusak pelaksanaan tax policy di lapangan.
2.8 Dampak Ekonomi Dari Pajak-Pajak
Pendapatan Dan Konsumsi; Pajak Atas Pengeluaran
v
Perangsang
kerja dan penawaran akan tenaga kerja
Suatu
pajak pendapatan yang proporsional adalah sama dengan pengurangan proporsional
dalam upah dan gaji. Suatu pajak akan menghasilkan efek substitusi maupun efek
pendapatan. Efek substitusi, dengan mengurangi keuntungan relatif dari
pekerjaan dibandingkan dengan waktu senggang, akan mendorong orang untuk
mengurangi kerja dan menikmati lebih banyak waktu senggang. Efek pendapatan
menyebabkan orang-orang bekerja lebih banyak agar dapat mempertahankan tingkat
kehidupan mereka yang sebelumnya.
Pajak
pendapatan mengakibatkan dua perbedaan utama. Pertama, pajak relatif bagi
berbagai orang akan berbeda-beda. Golongan-golongan yang berpendapatan rendah
yang paling mungkin untuk meningkatkan usaha untuk bekerja sebagai tanggapan
atas suatu pajak, akan dibebaskan dari pajak, dan jumlah-jumlah yang relatif
lebih besar akan ditanggung oleh mereka yang berada pada tingkat pendapatan
tinggi.
Kedua,
pada pajak pendapatan, jumlah pajak tergantung kepada jumlah pendapatan yang
diperoleh, dan ada kemungkinan suatu efek substitusi. Oleh karena itu, jumlah
bekerja agak berkurang. Penurunan dalam usaha bekerja dapat berbentuk
macam-macam. Ketidakhadiran menjadi lebih besar, orang yang bersangkutan enggan
melakukan kerja lembur, istri atau anak-anak keluar dari pasar tenaga kerja.
Orang-orang yang berpenghasilan besar yang bukan berasal dari bekerja termasuk
dalam golongan yang paling besar kemungkinannya untuk mengurangi bekerja.
Efek
balas dendam. Selama ini kita menganggap semua pekerja memiliki tanggapan yang
sama terhadap kenaikan dalam pajak seperti halnya dalam penurunan upah. Tetapi
belum tentu demikian, menurut Richard Musgrave ada kemungkinan seseorang
mengurangi bekerja karena sedemikian bencinya terhadap pajak pendapatan,
sementara ia tidak akan melakukan hal yang sama terhadap penurunan upah.
Sebaliknya,
yang bersangkutan dapat menganggap pajak sebagai bayaran untuk jasa pemerintah
dan sama sekali tidak merubah tingkah laku bekerjanya, hal ini disebut efek
pembelian (purchase effect).
Progresi.
Pemakaian tarif-tarif progresif meningkatkan kemungkinan bahwa seorang tertentu
akan mengurangi bekerja dan bukan lebih giat bekerja pada suatu tingkat
tertentu. Kenyataan bahwa tarif adalah progresif meningkatkan pengaruh relatif
dari efek substitusi, karena tambahan uang yang diperoleh menyebabkan
pengorbanan yang lebih besar dari waktu senggang sebagi gantinya bekerja;
pendapatan netto dari tambahan jam bekerja secara progresif semakin menurun.
v
Persediaan
relatif tenaga kerja
Sejauh
hal bahwa persediaan relatif tenaga kerja dipengaruhi pertimbangan pendapatan
uang, maka suatu pajak akan merubah persediaan relatif. Suatu pajak poll (pajak
langsung yang dipungut atas perorangan), dengan hanya suatu efek pendapatan
akan mendorong orang ke arah pekerjaan yang lebih tinggi. Namun efek substitusi
bekerja ke arah yang berlawanan. Bila pajak adalah progresif, maka ada
kemungkinan yang lebih besar, dibandingkan dengan pajak poll, untuk mengurangi
persediaan yang masuk kepada pekerjaan dengan bayaran tinggi apabila
perbedaannya dibatasi dengan cara yang progresif.
Arti
efek ini bisa dipertanyakan karena pentingnya motif bukan uang dalam membawa
orang ke pekerjaan dengan bayaran yang lebih tinggi. Gengsi, lingkungan
pekerjaan yang baik, dll. merupakan daya tarik utama yang membawa orang-orang
kepada pekerjaan profesional dan kepemimpinan dengan bayaran relatif tinggi.
v
Pajak
Atas Pengeluaran
Pendekatan
langsung kepada pemungutan pajak yang berhubungan dengan konsumsi adalah pajak
atas pengeluaran, kadang disebut pajak atas pembelanjaan (spendings tax). Pajak
ini dikumpulkan dari perorangan atas dasar pendapatan, atas mana mereka akan
melaporkan pengeluaran mereka untuk konsumsi, yang dihitung sebagai kelebihan
pendapatan atas kenaikan netto dalam tabungan selama periode itu.
Keuntungan
besar dari pajak atas pengeluaran adalah bahwa hal ini memungkinkan tercapainya
tujuan dari pungutan pajak atas konsumsi, terutama suatu kenaikan dalam
persentase dari pendapatan nasional yang dihemat, tanpa menempatkan beban yang
berat atas si miskin, tanpa membuat struktur pajak kurang progresif, dan tanpa
efek langsung yang mendorong inflasi dari pajak konsumsi tidak langsung. Dengan
tarif progresif yang tajam, pajak dapat menjadi suatu tindakan anti inflasi
yang sangat efektif. ekonomi.
BAB
IV
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Dari
semua uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan
bahwa:
v
Pajak
merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh setiap warga Negara Indonesia
berdasarkan jenisnya masing-masing.
v
Apabila
terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar iuran wajib pajak tersebut maka
akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
v
Di
dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya toleransi.
v
Ketentuan
pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya masing-masing.
DAFTAR
PUSTAKA