Kamis, 06 November 2014

POLITISASI MAFIA PAJAK PT.BAKRIE

POLITISASI MAFIA PAJAK PT.BAKRIE
BAB I
PENDAHULUAN
PENGERTIAN PAJAK
Beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pajak, antara lain menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang- undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, yaitu iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pajak adalah Iuran/ kontribusi rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum
                Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pajak setidaknya mengandung 4 unsur:
1.       Iuran/ kontribusi rakyat kepada Negara
2.       Berdasarkan undang-undang
3.       Tanpa kontraprestasi
4.       Dipakai untuk membiayai rumah tangga Negara
FUNGSI PAJAK
1.       Pajak Setidaknya memiliki dua fungsi yakni:
2.       Fungsi Budgeting, yakni sebagai sumber dana/penerimaan Negara
3.       Fungsi Regulator. Artinya pajak difungsikan sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
TEORI PAJAK
 Berikut ini landasan teoritik diselenggarakannya pemungutan pajak:
·         Teori Asuransi. Negara melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat karenanya rakyat harus membayar pajak yang diibiratkan premi asuransi atas jaminan perlindungan
·         Teori Kepentingan. Beban pajak didasarkan pada kepentingan masing-ming individu warga. Makin besar kepentingannya, ya.. Makin besar juga pajaknya,
·         Teori Daya Pikul. Beban pajak harus sama berat bagi semua individu sesuai daya pikulnya. Pendekatan untuk mengukur daya pikul: a). Unsur obyektif; besarnya penghasilan. b) Unsur subyektif; besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi
·         Teori Bakti. Dalam teori ini dikatakan bahwa sebagai warga negara yang berbakti, maka rakyat harus sadar bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban setiap warga.
·         Teori Asas Daya Beli. Menurut teori ini Pajak adalah penarikan daya beli masyarakt, maka akibat dari pemungutan pajak harus merupkan pemeliharaan kesejahteraan
BAB II
PEMBAHASAN
KASUS POLITISASI MAFIA PAJAK PT. BAKRIE
Melihat banyaknya kampanye keliling dari berbagai partai politik yang berlangsung di sekitar tempat tinggal saya akhir pekan lalu, saya gatal ingin menyalurkan aspirasi saya tentang pemilu 2014. Pada awalnya saya ingin menulis tentang pilpres 2014, siapa saja calonnya, dan apa saja latar belakang mereka. Namun setelah sayaiseng-iseng membaca-baca kembali berbagai artikel di kompasiana tentang topik tersebut, saya pikir sudah banyak yang membahas mengenai Jokowi atau pun Prabowo.
Oleh karena itu, kali ini saya mencoba membahas mengenai sosok Aburizal Bakrie dari sudut pandang pribadi, khususnya mengenai kasus dugaan pengemplangan pajak yang pernah dikaitkan dengan Bakrie Group. Alasan saya memilih topik ini adalah, selain sudah banyak artikel yang mengulas mengenai posisi Bakrie sebenarnya di Lapindo, saya pikir masih banyak publik yang karena sudah terlalu apatis terhadap perkembangan kasus ini, kemudian tidak mengetahui akhir dari penyelesaian kasus ini secara jelas.
Tahun 2010 lalu, publik Indonesia dikejutkan oleh terbongkarnya kasus mafia pajak setelah mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau yang lebih dikenal di media dengan nama Gayus Tambunan yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, membongkar adanya praktik korupsi yang jauh lebih besar di kalangan petinggi pajak.
Tidak hanya itu, dalam persidangan Gayus juga mengungkap bahwa dirinya menerima suap dari beberapa perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Gayus terbukti menerima uang sebesar Rp925 juta dari terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart melalui Roberto Santonius, dan menerima 3,5 juta dollar Amerika dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resources.
Mata publik seakan terbuka lebar setelah mengetahui adanya permainan kotor para petinggi negara dalam kasus tersebut. Adalah nama Aburizal Bakrie yang paling tersorot dalam hal ini, tak lain adalah karena 3 perusahaan terakhir yang disebut di atas adalah anak dari Bakrie Group, perusahaan yang dimiliki oleh Bakrie.
Akan tetapi, publik juga tidak bisa dibodohi ketika melihat adanya unsur politis di dalam kasus tersebut. Setelah PT Kaltim Prima Coal terbukti tidak bersalah di persidangan, Gayus melalui pengacaranya, Hotman Paris pun mengakui adanya pihak-pihak yang menintervensi dirinya untuk membuat keterangan di persidangan.
Kemenangan PT Kaltim Prima Coal ini juga semakin dikukuhkan setelah polri menyangkal pernyataan Gayus mengenai penerimaan uang dari Bakrie Group sebesar US$3 juta. Hal ini diakui oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang, dengan menyatakan bahwa pernyataan Gayus mengenai keterlibatan Bakrie Group dalam kasus pengemplangan pajak hanyalah pernyataan sepihak dari Gayus.
Pertanyaannya adalah, ada apa di balik pernyataan Gayus Tambunan terkait perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak tersebut?
Adalah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang mencoba mempolitisisasi kasus ini dengan mengalihkan isu yang seharusnya ditujukan terhadap Direktur dan Dirjen Pajak atau mafia hukum, menjadi perusahaan-perusahaan yang malah dituduh melakukan tindak pidana pengemplengan pajak perusahaan.
Hal ini diakui Gayus setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2011. Dalam pernyataan resminya, Gayus menyebut bahwa dirinya disuruh untuk menyebut nama 3 perusahaan anak usaha Bakrie Group tersebut, bukan mafia pajak sebenarnya yang ada di dalam Ditjen Pajak itu sendiri.
Pengacara Gayus, Hotma Sitompul pun menekankan, dari 151 perusahaan yang diduga melakukan pengempalangan, tidak satu pun ada nama perusahaan Bakrie. Hotma juga meminta publik untuk jangan melulu mencecar Bakrie, sebab dalam kenyataanya, ada pihak lain yang merupakan dalang sejatinya dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Direktorat Jendral Pajak.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari permasalahan di atas, saya menyimpulkan bahwa, ternyata banyak publik yang terkecoh oleh pemberitaan-pemberitaan miring di media yang sejatinya hanya mengincar “klik” dari netizen semata untuk menaikan status pemberitaaanya, namun malah ditanggapi serius oleh masyarakat. Kemudian secara perlahan tapi pasti, terbentuk lah suatu paradigma tertentu terhadap suatu kasus, yang walaupun dimenangkan di persidangan oleh pihak tertentu, namun kalah di dalam dunia media oleh pihak lainnya. Kasus yang diselesaikan di media bisa jadi adalah sesat. Kita semestinya tidak boleh terpancing dengan pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan sosok tertentu, yang dalam persidangan sejatinya tidak terbukti melakukan kesalahan.

DAFTAR PUSTAKA
http://hukum.kompasiana.com/2014/04/01/bakrie-group-dan-politisasi-mafia-pajak--645750.html