Senin, 18 November 2013

MODAL KOPERASI, SUMBER MODAL & EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI


MODAL KOPERASI, SUMBER MODAL & EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI

A.MODAL KOPERASI
            Di dalam organisasi perkoperasian terdapat istilah modal koperasi. Berikut adalah macam-macam modal koperasi.
·         Simpanan pokok
simpanan ini di terima dari seseorang yang akan menjadi anggota koperasi ,dan simpanan ini yang di terima oleh koperasi hanya berlangsung satu kali sebagai suatu syarat masuknya seseorang untuk menjadi anggota koperasi.

·         Simpanan wajib
simpanan yang di bebankan kepada semua anggota koperasi selama berulang-ulang dengan jangka waktu tertentu.

·         Simpanan sukarela
modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota-anggota koperasi yang bersifat sukarela , dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi di lakukan atas kemauan sendiri.

·         Dana cadangan
dana ini masuk ke dalam macam-macam modal koperasi juga tentunya, dana ini di dapatkan dengan cara mengambil dari penyisihan SHU atau yang biasa di sebut sisa hasil usaha.

·         Hibah
hibah adalah pemberian berupa uang maupun barang yang di terima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi yang menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.


B. SUMBER MODAL KOPERASI

Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.

1.            Sumber Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
§  Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
§  Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
§  Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

2.            Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
§  Modal Sendiri
Modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti.yang termasuk sumber modal sendiri adalah :
a)    Simpanan pokok
              adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD / ARTkoperasi.
b)    Simpanan wajib
            adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c)    Dana Cadangan
      adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya. Posisi akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya simpanan
d)    Hibah
            adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.

§  Modal Pinjaman
            Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :

a)    Anggota
              Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
a.    Koperasi Lain / atau Anggotanya
            Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
b)    Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
              Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
c)    Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
              Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d)    Sumber Lainnya Yang Sah
              Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.


C.           EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
§  EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
a. Efek–efek Ekonomis Koperasi
            Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.

b.Efek Harga Dan Efek Biaya
            Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk Barang.

c.Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
            Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

d.Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
            Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu  disesuaikan.
            Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
                                                           
§  EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
a.Efisiensi Perusahaan Koperasi
            Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

b.Efektivitas Koperasi
            Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os Oa di sebut efektif.
Rumus Perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK1, Berarti Efektif.

c.Produktivitas Koperasi
            Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O1) di sebut produktif. Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal Koperasi.
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi.
a) Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi Menghasilkan SHU Sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

d.Analisis Laporan Koperasi
        Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan Arus Kas (cash flow),
(4) Catatan Atas Laporan Keuangan
(5) Laporan Perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
§  Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal darianggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
§  Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.   Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
§  Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.

SUMBER :

§  http://abdoez.multiply.com/journal/item/97